Ketua Komisi D DPRD Kutim Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Kepada Perempuan dan Anak di Kutim

Foto : Ketua Komisi D DPRD Kutim, Yan.

Kaltimetam.id – Kutim – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Yan, menyoroti beberapa kasus kekerasan yang marak terjadi kepada perempuan dan anak di Kutim.

Yan mengatakan, Pemkab Kutim telah melakukan berbagai upaya dalam melindungi para anak dan kaum perempuan. Hal ini dibuktikan dengan adanya penghargaan Kak Seto Award yang diterima oleh Pemkab Kutim dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) baru-baru ini.

Selain itu, DPRD Kutim juga melakukan upaya yang sama dengan pemerintah untuk melindungi perempuan dan anak, salah satunya dengan cara mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Namun, lanjut Yan, berbagai upaya yang telah dilakukan tersebut tidak dapat menjadi jaminan bahwa perempuan dan anak dapat benar-benar terlindungi dari tindak kejahatan dan kekerasan. Menurutnya, beberapa kasus kekerasan yang sering terjadi di Kutim dikarenakan minimnya pengawasan yang dilakukan oleh keluarga. Bahkan, ada beberapa kasus yang justru dilakukan oleh pihak keluarga sendiri.

“Apalagi yang kita lihat, biasanya pelaku itu masih memiliki kedekatan secara kekeluargaan. Sehingga memang pengawasan keluarga itu harus kita pastikan,” ujarnya baru-baru ini.

Oleh karena itu, Ketua Komisi D DPRD Kutim tersebut meminta agar pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam melindungi perempuan dan anak dari tindak kekerasan. Selain itu, Yan juga berharap agar masyarakat benar-benar memahami dan menjalankan isi Perda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak tersebut agar tidak terjadi lagi kasus serupa di masa mendatang.

“Kalau perlu ada anggaran yang lebih dari Pemerintah untuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, sehingga upaya sosialisasi ke masyarakat bisa berjalan dengan massif,” ucap Yan.

Yan juga meminta kepada aparat keamanan untuk secara tegas menindaklanjuti para pelaku tindak kekerasan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Kalau perlu jangan diberikan kompromi terkait hal-hal karena kita ingin ada efek jera. Kita harap, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat ditekan, bahkan hingga benar-benar tidak ada lagi kasus kekerasan di Kutim,” tegasnya.(Adv).