Jaga Kelestarian Laut Derawan, DKP Kaltim Sita Alat Tangkap Ikan Ilegal di Perairan Berau

Alat tangkap ilegal yang di sita. (Foto: Istimewa)

Kaltim, Kaltimetam.id – Komitmen menjaga kelestarian ekosistem laut terus ditunjukkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Dalam upaya pengawasan rutin, DKP Kaltim bersama Dinas Perikanan Kabupaten Berau baru-baru ini berhasil menyita sejumlah alat tangkap ikan ilegal di kawasan perairan Kepulauan Derawan, Kabupaten Berau.

Kegiatan patroli ini dipimpin langsung oleh tim gabungan DKP Kaltim dan Dinas Perikanan Berau sebagai bagian dari pengawasan terhadap praktik penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan di kawasan konservasi.

Kepala DKP Kaltim, Irhan Hukmaidy, saat dikonfirmasi pada Jumat (30/5/2025), membenarkan bahwa timnya baru saja melaksanakan patroli pengawasan di perairan Kabupaten Berau.

“Kami baru-baru ini bersama Dinas Perikanan Kabupaten Berau melaksanakan patroli pengawasan di perairan Berau, khususnya di kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Derawan. Kegiatan ini bertujuan untuk menindak praktik-praktik penangkapan ikan yang melanggar aturan,” ujar Irhan.

Lebih lanjut, Irhan menjelaskan bahwa patroli tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 87 Tahun 2016 tentang Penetapan Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kepulauan Derawan.

“Patroli seperti ini sangat penting untuk memastikan ekosistem laut kita tetap terjaga, terutama di kawasan konservasi seperti Derawan yang merupakan salah satu kawasan wisata bahari unggulan dan habitat penting bagi berbagai spesies laut,” tegasnya.

Dalam patroli tersebut, petugas menemukan beberapa pelanggaran serius. Di perairan Muara Pegat, petugas mendapati sejumlah nelayan yang menggunakan jaring pukat yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023.

“Kami telah memberikan surat peringatan resmi kepada nelayan yang melanggar. Penggunaan jaring yang tidak sesuai spesifikasi dapat merusak ekosistem laut, karena menjaring tidak hanya ikan dewasa, tetapi juga benih-benih ikan dan biota lainnya,” jelas Irhan.

Tidak hanya itu, di perairan Balikukup, Kabupaten Berau, petugas menemukan nelayan yang menggunakan kompresor sebagai alat bantu penangkapan ikan. Praktik ini sangat berbahaya, baik bagi nelayan itu sendiri maupun bagi lingkungan laut.

“Penggunaan kompresor ini dilarang keras berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, karena dapat merusak ekosistem karang dan mengancam keberlanjutan sumber daya ikan,” ujar Irhan.

“Kompresor tersebut langsung kami sita, dan kami buatkan berita acara penyerahan alat penangkapan ikan secara sukarela dari pihak nelayan,” tambahnya.

Irhan menegaskan bahwa DKP Kaltim memiliki komitmen jangka panjang dalam menjaga keberlanjutan ekosistem laut di seluruh wilayah Kalimantan Timur, terutama di kawasan-kawasan konservasi seperti Kepulauan Derawan yang kaya akan keanekaragaman hayati.

“Pengawasan seperti ini akan terus kami lakukan secara berkala. Selain penindakan, kami juga melakukan pendekatan edukasi kepada para nelayan agar mereka memahami pentingnya menjaga kelestarian laut,” katanya.

DKP Kaltim juga terus bekerja sama dengan berbagai pihak, mulai dari pemerintah kabupaten/kota, aparat penegak hukum, hingga kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas), guna memperkuat pengawasan dan perlindungan kawasan pesisir.

“Laut adalah sumber kehidupan bagi masyarakat pesisir. Jika kita tidak menjaga ekosistemnya, maka keberlanjutan mata pencaharian para nelayan pun akan terancam. Karena itu, pengawasan dan kesadaran bersama menjadi kunci untuk masa depan kelautan yang berkelanjutan,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id