Fraksi PDIP Beri Catatan Dan Masukan Terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD Kutim 2023

Foto : Anggota DPRD Kutim, Siang Geah, dari Fraksi PDI-Perjuangan.

Kaltimetam.id – Kutim – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI-Perjuangan) DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menyampaikan catatan dan masukan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023.

Penyampaian pandangan umum tersebut dibacakan oleh Ketua Fraksi PDI- Perjuangan DPRD Kutim, Siang Geah, dihadapan Ketua DPRD Kutim Joni, Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutim Sudirman Latif, 21 anggota DPRD lainnya dan unsur Forkopimda serta tamu undangan lainnya, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Kamis (13/6/2024).

Siang Geah memaparkan setelah mencermati dan melakukan analisa secara detail terhadap deskripsi materi Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim TA 2023, Fraksi PDI Perjuangan memberikan beberapa catatan penting sebagai masukan Pemerintah Daerah dalam penyelengaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di masa-masa yang akan datang.

“Adapun beberapa catatan dari Fraksi kami yakni tidak dilampirkannya hasil audit BPK sebagai bahan kajian tambahan Fraksi. Sebagaimana diatur dalam permendagri Nomor 13 tahun 2006 Pasal 298 bahwa dalam pertanggungjawaban APBD harus dilampirkan hasil audit BPK terhadap APBD tersebut,” papar Siang Geah.

Siang Geah menjelaskan realisasi Pendapatan TA 2023 melebihi target sebesar 8,59 triliun atau 104,13 % dari Anggaran pendapatan sebesar Rp, 8,25 trilyun.

“Ini tentunya perlu di apresiasi, namun penting juga untuk dijelaskan terkait sektor-sektor yang menunjang dalam penambahan pendapatan tersebut, sehingga kedepan bisa dilakukan evaluasi terkait fokus kerja dan skala prioritas,” jelasnya.

Siang Geah mengungkapkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2023 mencapai Rp. 352,46 miliar atau 44,76 % dari target PAD sebesar Rp. 787,53 miliar. Dalam penjelasan yang disampaikan, terdapat koreksi dan reklasifikasi yang dilakukan oleh BPK RI perwakilan Kalimantan Timur terhadap realisasi Pendapatan Asli Daerah ke lain-lain pendapatan yang sah dalam hal ini pendapatan hibah sebesar Rp.548,21 milyar.

“Pendapatan hibah dan profit sharing dari PT. KPC sebesar Rp. 547,79 miliar serta pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari PT. Tanito Harun sebesar Rp. 426,29 juta dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.568,85 miliar,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan berdasarakan koreksi dan reklasifikasi diatas terjadi lonjakan angka sebesar 2.315,73% dari anggaran lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp.24,56 milyar. Setelah membandingkan angka hasil koreksi dan rekalisifikasi PAD yang di alihkan ke lain-lain pendapatan Daerah yang sah, terdapat selisih angka sebesar Rp.20,63 milyar.

“Artinya ada penambahan lain lain pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp.20,63 miliar di luar dari hasil koreksi dan reklasifikasi. Mohon kepada saudara Bupati untuk menjelaskan terkait sumber dari penambahan lain-lain pendapatan daerah yang sah tersebut sebagai bahan evaluasi kedepannya,” ungkapnya.

Lanjut Siang Geah, Realisasi Belanja tahun 2023 adalah sebesar Rp.7,54 triliun atau 84,18% dari anggaran Belanja sebesar Rp.8,96 triliun. Terjadinya Surplus atau kelebihhan pendapatan Daerah di luar dari perencanaan serta adanya sisa Anggaran Belanja kerapkali menjadi sumber munculnya SILPA.

Berdasarkan nota penjelasan Bupati terkait realisasi Pendapatan Daerah dengan Realisasi belanja Daerah maka di peroleh selisih Sisa Anggaran sebesar Rp.1,05 triliun. Hal ini tentunya menjadi catatan khusus Pemerintah daerah khususnya OPD yang menjadi pelaksana teknis sekaligus Pengguna Anggaran dalam menyusun Anggaran Tahun berikutnya.

“Ketidaksiapan Pemerintah Daerah dalam mengahadapi adanya surplus pendapatan menandakan bahwa masih lemahnya dalam perencanaan penganggaran dari pemerintah daerah.

Selain itu, Siang Geah juga menegaskan dalam materi Nota Pengantar Raperda rentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kutim TA 2023, tidak dilampirkan dan dijelaskan secara rinci terkait realisasi dan capaian target masing-masing OPD.

“Mohon kepada saudara Bupati untuk segera dilengkapi sebagai bahan tambahan dalam penyusunan kebijakan kedepannya,” tegasnya.

Diakhir penyampaiannya, Siang Geah menyampaikan apresiasi kepada Bupati Kutim beserta jajarannya yang kembali berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.

“Apresiasi terhadap Predikat WTP berdasarkan hasil audit BPK RI, walaupun dalam kenyataannya masih ada beberapa temuan terhadap beberapa OPD yang perlu untuk diperbaiki kedepannya,” tutupnya.(Adv)