Drainase Memprihatinkan, Wali Kota Samarinda Gerakkan OPD Tangani Jalan Provinsi yang Tergenang

Walikota Samarinda, Andi Harun (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Pemerintah Kota Samarinda mengambil langkah cepat menghadapi persoalan sedimentasi drainase yang kian parah di sejumlah ruas jalan utama, khususnya di wilayah Kecamatan Samarinda Utara.

Walikota Samarinda, Andi Harun, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas instansi untuk mengatasi permasalahan drainase dan kebersihan jalan, meskipun banyak ruas jalan yang terdampak berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim)

Ia membeberkan kondisi memprihatinkan drainase di kawasan tersebut yang nyaris sejajar dengan badan jalan. Andi Harun juga menyoroti keberadaan truk-truk yang parkir sembarangan di sepanjang Jalan PM Noor, yang turut memperparah kerusakan badan jalan akibat beban berlebih dan akumulasi lumpur serta sampah.

“Jalan provinsi di Samarinda Utara itu saat ini mengalami sedimentasi parah, hampir setara tinggi badan jalan. Ditambah lagi, banyak kendaraan berat parkir sembarangan, membuat permukaan jalan amblas dan kotor,” kata Andi Harun, Sabtu (3/5/2025).

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkot mengerahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) seperti Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemadam Kebakaran, hingga camat dan lurah. Mereka diminta bersinergi melakukan penyemprotan, penyapuan, serta pembersihan lumpur dan sampah plastik dari ruas jalan terdampak.

“Semua pihak terkait kami kumpulkan malam ini. Camat dan lurah pun diminta terlibat penuh agar penanganan wilayah bisa lebih maksimal,” ujarnya.

Lebih lanjut, Andi Harun menyoroti adanya kesalahpahaman di kalangan masyarakat terkait status jalan. Banyak warga yang tidak mengetahui apakah jalan yang mereka lalui merupakan milik kota, provinsi, atau nasional.

Sebagai contoh, Jalan Kadrie Oening dan Jalan PM Noor yang kerap disebut warga dalam aduan di media sosial, sejatinya adalah jalan provinsi. Sementara Jalan D.I Panjaitan kemungkinan besar berstatus jalan nasional. Hal ini, menurutnya, kerap menimbulkan kesalahpahaman dalam ekspektasi penanganan dari pemerintah kota.

“Koordinasi dengan pemerintah provinsi sangat kami harapkan. Tapi apa pun itu, kami tidak bisa menunggu terlalu lama untuk melakukan pembersihan drainase, karena jalan-jalan ini adalah jalur vital menuju Bandara APT Pranoto,” tegas Andi.

Meski sebagian besar penanganan berada di luar kewenangan Pemkot Samarinda, namun demi kepentingan umum dan kelancaran arus lalu lintas, upaya nyata harus segera dilakukan. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id