DPRD Soroti Keterlambatan Proyek dan Hak Pekerja, Dorong Standar Baru Pengelolaan Infrastruktur Samarinda

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, DPRD Kota Samarinda melalui Komisi III kini menaruh perhatian lebih terhadap aspek non-teknis dalam pelaksanaan proyek infrastruktur, terutama soal pemenuhan hak-hak pekerja dan transparansi pengelolaan anggaran.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan pihaknya telah menerima sejumlah laporan terkait keterlambatan pembayaran upah pada proyek Teras Samarinda Tahap I. Kondisi ini dianggap sebagai bentuk kelalaian yang tidak bisa ditoleransi dan harus menjadi catatan penting dalam proses evaluasi.

“Kami telah mengingatkan sejak awal, jangan sampai para pekerja menjadi korban dari ketidakbecusan manajemen kontraktor. Mereka adalah ujung tombak pembangunan, dan hak-hak mereka harus dihargai,” tegasnya.

Menurutnya, proyek infrastruktur bukan hanya tentang bangunan, tapi juga menyangkut kesejahteraan para pekerja yang terlibat di dalamnya. Oleh karena itu, pihaknya akan mendorong aturan ketat agar dalam setiap proses lelang proyek, jaminan pembayaran upah dan asuransi kerja menjadi salah satu syarat utama.

DPRD Samarinda juga berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap proyek yang berjalan di kota ini dilandasi oleh prinsip transparansi.

“Tidak boleh lagi ada proyek yang dijalankan secara diam-diam atau tertutup. Semua harus terang benderang. Kita tidak mau masyarakat membeli kucing dalam karung,” ujarnya.

Sebagai bagian dari upaya perbaikan sistem, DPRD juga mengusulkan adanya pembentukan sistem pemantauan online berbasis aplikasi yang memungkinkan progres proyek bisa dipantau secara real time oleh masyarakat. Menurut Deni, inovasi semacam ini akan mempersempit ruang untuk penyimpangan.

Tak hanya itu, DPRD juga akan mendesak Pemkot Samarinda untuk menyusun standar baru pengelolaan proyek, termasuk audit internal yang dilakukan secara berkala untuk memantau pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Ini dinilai sebagai langkah preventif untuk menghindari kegagalan proyek dan penyalahgunaan anggaran.

“Kami ingin kasus Teras Samarinda Tahap I menjadi yang terakhir. Untuk ke depan, semua proyek wajib melalui mekanisme pengawasan berlapis,” katanya.

Terakhir, Deni berharap ke depannya proyek-proyek pembangunan di Samarinda bisa menjadi contoh pelaksanaan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.

“Kota ini sedang berkembang pesat. Jangan sampai pertumbuhan fisiknya dibayangi oleh buruknya tata kelola,” tutupnya. (Adv/DPRDSamarinda/SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version