DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna Tentang Penyampaian Pemerintah Terhada Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksannaan APBD 2023

Foto : Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan, pimpin jalannya rapat paripurna ke-26 yang dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.

Kaltimetam.id – Kutim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-26 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Kantor DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Rabu (12/06/2024).

Rapat Paripurna ke-26 ini dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim Tahun Anggaran 2023.

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan yang turut dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, 22 anggota DPRD Kutim, Unsur Forkopimda dan Kepala OPD serta tamu undangan lainnya.

Dalam penyampaiannya, Arfan mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 12 tahun 2019 tentang, pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

“Kepala daerah menyampaikan Raperda, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir dan persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD Raperda dilakukan tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir,” papar Arfan.

Dirinya mengungkapkan bahwa Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 merupakan laporan keuangan pemerintah daerah yang merupakan bagian daerah yang tidak terpisahkan dan sebuah manajemen pemerintahan yang dimulai dari proses perencanaan pembangunan, penganggaran pelaksanaan serta pelaporan.

“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kutim Tahun Anggaran 2023 yang akan disampaikan Bupati Kutim adalah bentuk tanggung jawab pemerintah kepada Kutim dalam membangun transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan daerah,” terangnya.(Adv).