Kaltimetam.id – Kutim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kelompok Tani Bina Warga dengan PT. Indexim Coalindo.
Agenda RDP ini dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kutim H. Arfan yang membahas tentang sengketa lahan antara Poktan Bina Warga dengan PT Indexim Coalindo, di Ruang Hearing DPRD Kutim, Senin (10/06/2024)
Turut hadir dalam agenda tersebut, Anggota DPRD Kutim Agusriansyah Ridwan, Hepnie Armansyah, Muhammad Ali, Faizal Rachman dinas terkait, Kapolsek Sangkulirang, Danramil Sangkulirang, Dinas PUPR, Dinas Pertanahan, pengurus Poktan Bina Warga dan PT Indexim Coalindo serta tamu undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya, Wakil Ketua II DPRD Kutim H. Arfan menyampaikan permohonan maaf kepada Poktan Bina Warga, karena baru bisa memfasilitasi terkait persengketaan lahan antara Poktan Bina Warga dengan PT Indexim Coalindo.
“Sebelumnya, kami memohon maaf kepada rekan-rekan Poktan Bina Warga, disaat itu teman-teman di DPRD kurang aktif, karena keadaan waktu itu masih Pileg sampai pemilihan dan ada beberapa pansus yang berjalan. Sehingga hari ini baru ada kesempatan untuk memfasilitasi terkait masalah sengketa lahan ini,” ucap Arfan.
Arfan menyampaikan bahwa Poktan Bina Warga berkedudukan di Desa Pengadaan Kecamatan Karangan yang berdiri sejak tahun 2005 dengan luas lahan secara keseluruhan kurang lebih 2000 hektar dan saat ini kurang lebih 900 hektar yang berada dalam area kemitraan dengan Santan Borneo Abadi (SBA) dengan Poktan Bina Warga.
Lebih lanjut, Arfan memaparkan bahwa Poktan Bina Warga telah mendapatkan pengakuan dengan pemerintah setempat dengan akta notaris dan nomor registrasi dari Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim.
“Saat ini Poktan Bina Warga berpotensi kehilangan lahan kemitraan dan lahan Poktan, karena saat ini PT Indexim Coalindo sedang melakukan pertambangan batubara dengan sekitar 73 hektar lahan Poktan Bina Warga sudah dikelola menjadi tambang batubara,” paparnya.
Selain itu, politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima PT SBA 270 hektar akan digarap PT Indexim Coalindo untuk dijadikan tambang batubara.
“Inilah yang disampaikan kepada kita semua, karena sudah mediasi tiga kali antara Poktan Bina Warga dengan PT Indexim Coalindo. Namun belum ada solusi,” ungkapnya.(Adv).