DPRD Kaltim Ancam Putus Kontrak Proyek RS Kanujoso dan RSUD AWS Jika Keterlambatan Berlanjut

Kunjungan kerja ke dua fasilitas kesehatan di Kalimantan Timur. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Proyek pembangunan dua fasilitas kesehatan strategis di Kalimantan Timur, yakni Gedung Pandurata di RSUD AWS Samarinda dan Gedung Jantung Terpadu di RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan, kembali menuai sorotan tajam.

Keterlambatan dalam pengerjaan proyek ini memicu reaksi keras dari DPRD Kalimantan Timur.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menegaskan bahwa pihaknya akan merekomendasikan pemutusan kontrak jika keterlambatan terus berlanjut, meski perpanjangan waktu pengerjaan telah diberikan.

“Proyek ini sangat penting untuk pelayanan kesehatan masyarakat, dan kami tidak akan mentolerir jika keterlambatan terus terjadi. Jika tidak ada perkembangan signifikan, pemutusan kontrak adalah opsi yang harus diambil,” tegasnya.

Data yang disampaikan dalam rapat koordinasi menunjukkan bahwa progres pembangunan Gedung Jantung Terpadu di RS Kanujoso jauh di bawah target. Hingga 31 Desember 2024, realisasi pengerjaan proyek baru mencapai 83,12 persen dari target 100 persen. Bahkan, hingga 12 Januari 2025, progres hanya meningkat sedikit menjadi 86,79 persen, masih di bawah target perencanaan sebesar 87,74 persen.

“Kami telah memeriksa langsung ke lapangan, dan memang masih ada banyak pekerjaan yang belum rampung. Ini termasuk pemasangan aluminium composite panel (ACP), dinding, screed lantai, vinyl, plafon, kusen, pintu, hingga jendela. Kontraktor harus serius mengejar ketertinggalan ini,” ujarnya.

Sebagai solusi sementara, kontraktor diberikan tambahan waktu selama 38 hari untuk menyelesaikan proyek ini. Reza berharap bahwa perpanjangan waktu tersebut dapat digunakan secara optimal untuk memastikan pengerjaan rampung tepat waktu dengan kualitas yang sesuai standar.

“Kami akan terus memantau progresnya secara intensif. Perpanjangan waktu ini harus benar-benar dimanfaatkan. Jika tidak, rekomendasi tegas dari DPRD untuk pemutusan kontrak tidak bisa dihindarkan,” katanya.

Lebih lanjut, Akhmed Reza Fachlevi menegaskan bahwa jika proyek tidak selesai sesuai waktu yang telah ditetapkan dalam perpanjangan, DPRD Kaltim akan merekomendasikan pemutusan kontrak dengan kontraktor lama dan melanjutkan pengerjaan dengan mekanisme baru.

“Ini bukan sekadar soal pembangunan gedung, tetapi tentang pelayanan kesehatan masyarakat. Kita tidak ingin masyarakat dirugikan karena fasilitas yang seharusnya sudah bisa digunakan menjadi tertunda akibat keterlambatan ini,” ucapnya.

Proyek Gedung Jantung Terpadu di RS Kanujoso dan Gedung Pandurata di RSUD AWS merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan layanan kesehatan di Kalimantan Timur. Dengan adanya gedung-gedung ini, diharapkan pelayanan kesehatan, terutama untuk penyakit jantung, dapat ditingkatkan secara signifikan.

“Kami memahami pentingnya proyek ini bagi masyarakat. Oleh karena itu, kami akan memastikan bahwa pengerjaan berjalan sesuai target dan kualitas yang diharapkan,” tambahnya.

Ia juga menambahkan bahwa pengawasan terhadap proyek-proyek vital ini akan terus dilakukan oleh Komisi III DPRD Kaltim. Langkah ini bertujuan untuk memastikan tidak ada hambatan lain yang dapat mengganggu penyelesaian proyek.

Terakhir, Reza menegaskan bahwa DPRD Kaltim akan terus memantau dan memberikan perhatian khusus terhadap proyek-proyek strategis ini.

“Kami ingin memastikan bahwa fasilitas kesehatan ini segera dapat dinikmati oleh masyarakat. Oleh sebab itu, seluruh pihak yang terlibat harus menunjukkan komitmen penuh dalam menyelesaikan proyek ini,” tutupnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id