Samarinda, Kaltimetam.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda bersama Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap aktor intelektual di balik kasus perakitan bom molotov yang sempat menggegerkan Samarinda. Dua orang tersangka ditangkap aparat di kawasan Samboja, Kutai Kartanegara, setelah diduga merancang dan memerintahkan pembuatan 27 bom molotov yang disiapkan untuk aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kaltim pada Senin (1/9/2025).
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 16.00 Wita. Kedua tersangka diamankan di lahan kebun milik keluarga salah satunya, di KM 47, Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja.
“Dua orang ini diduga sebagai aktor intelektual, pihak yang menyuruh perakitan bom molotov. Rencananya bom itu akan digunakan dalam aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Provinsi Kaltim,” ungkapnya.
Kedua tersangka tersebut adalah NS (38), warga Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu. Ia tidak memiliki pekerjaan tetap, namun pernah tercatat sebagai mahasiswa Fisipol Universitas Mulawarman dan AJM alias Lai (43), berasal dari Kabupaten Pematang Siantar, Sumatera Utara, dan berdomisili di Perumahan Villa Tamara, Gunung Kelua, Samarinda Ulu.
Dengan tertangkapnya keduanya, total tersangka kasus bom molotov ini menjadi enam orang. Empat tersangka sebelumnya merupakan mahasiswa FKIP Universitas Mulawarman yang lebih dulu ditetapkan polisi.
Menurut hasil penyelidikan, perencanaan aksi berawal pada Jumat (29/8/2025). NS bertemu dengan dua orang lain berinisial X dan Y di sebuah warung kopi. Dalam pertemuan itu, NS menyampaikan ide pembuatan bom molotov untuk dipakai dalam aksi demonstrasi. Ide itu kemudian disepakati.
NS kemudian menghubungi seseorang berinisial Z yang menyanggupi memberikan biaya. Pada Minggu (31/8/2025) pagi, NS dan Z membeli jeriken, 20 liter Pertalite, botol kaca, dan kain perca. Seluruh bahan itu semula disimpan di warung kopi milik X.
Karena waktu aksi semakin dekat, NS meminta bantuan AJM alias Lai untuk mengangkut bahan-bahan tersebut ke sekretariat mahasiswa. Di tempat itu kemudian dilakukan proses perakitan hingga menghasilkan 27 bom molotov siap digunakan.
“Menurut pengakuan NS, bom molotov ini akan dilemparkan ke Gedung DPRD Kaltim dengan tujuan membakar kantor dewan. Mereka mengaku melakukannya karena kekecewaan terhadap DPRD,” jelasnya.
Selain 27 bom molotov, polisi turut menyita berbagai barang bukti lain, antara lain petasan, kain perca, gunting, telepon genggam, poster, stiker, buku catatan, serta dokumen terkait aktivitas mahasiswa. Seluruh barang bukti kini diamankan di Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lanjutan.
Polisi juga tengah memburu beberapa pihak lain yang disebut terlibat, termasuk X, Y, dan Z yang berperan dalam penyediaan tempat dan dana.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Mereka juga dikenai Pasal 187 KUHP terkait perbuatan yang dapat menimbulkan kebakaran, dengan ancaman 8 tahun penjara.
Kapolresta Hendri Umar menegaskan aparat akan menindak tegas setiap pihak yang mencoba mengganggu ketertiban umum dengan cara-cara berbahaya.
“Ini bukan sekadar tindak pidana biasa, tetapi ancaman serius terhadap keamanan dan keselamatan masyarakat. Polisi tidak akan memberi ruang bagi aksi kekerasan yang mengatasnamakan demonstrasi,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







