Koridor Pasar Berubah Jadi Lapak Dagangan, Pedagang Pasar Pagi Samarinda Terlibat Adu Argumen

Keributan antar pedagang Pasar Pagi Kota Samarinda. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Suasana aktivitas jual beli di Pasar Pagi Samarinda yang biasanya ramai oleh lalu lalang pembeli mendadak memanas pada Jumat (12/6/2026) pagi. Sejumlah pedagang terlibat perselisihan yang dipicu oleh penggunaan koridor pasar sebagai lokasi memajang barang dagangan. Perdebatan yang terjadi di tengah kawasan pasar itu sempat menarik perhatian pengunjung yang sedang berbelanja dan menjadi sorotan para pedagang lainnya.

Meski tidak berujung pada bentrokan fisik, adu argumen yang berlangsung cukup lama tersebut menunjukkan bahwa persoalan penataan Pasar Pagi Samarinda masih menyisakan sejumlah masalah yang belum sepenuhnya terselesaikan. Salah satunya adalah kebiasaan sebagian pedagang yang memanfaatkan area di luar kios untuk menaruh dan memamerkan barang dagangan demi menarik perhatian pembeli.

Bagi sebagian pedagang, praktik tersebut dianggap merugikan dan berpotensi mengembalikan wajah Pasar Pagi ke kondisi semrawut seperti sebelum dilakukan penataan dan revitalisasi oleh pemerintah.

Salah seorang pedagang, Wahyu, mengatakan persoalan penggunaan koridor pasar sebagai tempat berjualan sebenarnya bukan hal baru. Keluhan mengenai kondisi tersebut, menurutnya, sudah berulang kali disampaikan kepada pengelola pasar maupun pemerintah daerah.

“Masalah ini sudah sering dikeluhkan. Kalau tidak ditertibkan, lama-lama semua orang akan ikut keluar kios. Akhirnya aturan tidak ada artinya lagi,” ujarnya.

Menurut Wahyu, sebagian pedagang memilih menempatkan barang dagangan di luar kios karena merasa lokasi tersebut lebih mudah dilihat oleh pembeli yang melintas. Namun di sisi lain, kondisi itu menciptakan ketidakadilan bagi pedagang yang tetap mematuhi aturan dengan berjualan di dalam kios yang telah disediakan.

“Kami yang tetap berjualan di dalam kios merasa dirugikan. Kalau semua berlomba keluar, lalu untuk apa kios yang sudah disediakan pemerintah?” katanya.

Selain memicu kecemburuan di kalangan pedagang, penggunaan koridor pasar sebagai area display barang dagangan juga berdampak langsung terhadap kenyamanan pengunjung.

Beberapa jalur yang seharusnya menjadi akses pejalan kaki kini di sejumlah titik terlihat semakin sempit akibat dipenuhi rak, gantungan barang, maupun tumpukan dagangan yang diletakkan di luar kios.

Akibatnya, pengunjung harus berjalan lebih berhati-hati dan berdesakan ketika melewati area tertentu, terutama pada jam-jam sibuk saat aktivitas jual beli sedang ramai.

“Banyak yang memanfaatkan akses jalan untuk menaruh barang dagangan. Padahal koridor itu untuk pengunjung, bukan untuk berjualan,” ucapnya.

Menurutnya, apabila kondisi tersebut terus dibiarkan, tujuan utama revitalisasi pasar untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bisa menjadi sia-sia.

Di sisi lain, sebagian pedagang mengakui bahwa persaingan usaha di dalam pasar menjadi salah satu alasan mereka memilih menaruh barang dagangan di luar kios.

Posisi kios yang berada di bagian dalam sering kali membuat produk kurang terlihat oleh pembeli yang baru masuk ke area pasar. Kondisi tersebut membuat sebagian pedagang berupaya menarik perhatian konsumen dengan memanfaatkan area koridor.

Namun langkah tersebut justru memunculkan persoalan baru karena dianggap melanggar aturan yang telah ditetapkan bersama.

Fenomena ini menunjukkan adanya dilema antara kebutuhan pedagang untuk meningkatkan penjualan dan kewajiban menjaga ketertiban kawasan pasar.

Menanggapi kembali munculnya persoalan tersebut, Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Nurrahmani, menegaskan bahwa seluruh pedagang harus mematuhi aturan yang telah disepakati sejak awal penataan Pasar Pagi.

Menurutnya, alasan sepinya pembeli di dalam kios tidak dapat dijadikan dasar untuk menggunakan koridor maupun fasilitas umum sebagai tempat berjualan.

“Kalau semua pedagang memilih keluar kios karena merasa lebih mudah dilihat pembeli, maka pasar akan kembali semrawut. Karena itu semua harus mengikuti aturan yang sama,” tegasnya.

Nurrahmani menjelaskan bahwa Dinas Perdagangan sebenarnya telah berulang kali melakukan sosialisasi kepada para pedagang terkait larangan menggunakan koridor dan area umum sebagai lokasi usaha.

Bahkan sejumlah teguran juga telah diberikan kepada pedagang yang masih melanggar ketentuan tersebut.

Namun karena pelanggaran masih ditemukan, Disdag memastikan akan kembali melakukan tahapan penertiban sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami akan menyurati kembali pedagang yang masih berjualan di luar kios. Semua proses dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id