Rusak Ekosistem Sungai, Pelaku Penyetruman Ikan di Sungai Mahakam Diamankan Satpolairud Polresta Samarinda

Pelaku penyetruman ikan di Sungai Mahakam di amankan Satpolairud Polresta Samarinda. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Praktik penyetruman ikan di perairan Sungai Mahakam kembali menjadi sorotan. Seorang pria berinisial AH (60), warga Gang H. Zahra, Kelurahan Sei Kledang, Samarinda Seberang, diamankan Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polresta Samarinda pada Kamis (8/1/2025).

Penangkapan tersebut dilakukan setelah video aksinya menyetrum ikan viral di media sosial.

Kasat Polairud Polresta Samarinda, AKP Rahmat Aribowo, menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat begitu mendapatkan laporan dari masyarakat dan media sosial.

“Setelah kami menerima informasi, anggota langsung menuju lokasi kejadian. Pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti berupa alat penyetruman, aki, dan perahu yang digunakan dalam aksinya,” jelas AKP Rahmat Aribowo, Kamis (9/1/2025).

Barang bukti tersebut kini diamankan di markas Satpolairud Polresta Samarinda. Pelaku AH juga tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan latar belakang tindakannya. Berdasarkan pengakuan awal, pelaku melakukan penyetruman ikan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Lebih lanjut, AKP Rahmat Aribowo menegaskan bahwa praktik penyetruman ikan merupakan tindakan ilegal yang diatur dalam Undang-Undang Perikanan. Aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memiliki dampak buruk terhadap ekosistem perairan.

“Penyetruman ikan sangat berbahaya. Selain merusak biota perairan, termasuk ikan-ikan kecil dan ekosistem sungai, alat ini juga dapat membahayakan keselamatan pelaku sendiri. Kami ingin masyarakat memahami bahwa tindakan seperti ini sangat merugikan lingkungan dan melanggar aturan hukum,” ungkapnya.

Satpolairud telah berkoordinasi dengan Dinas Perikanan Kota Samarinda untuk menentukan langkah penanganan dan sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelaku. AH sementara ini diamankan selama 1×24 jam untuk keperluan penyelidikan. Selanjutnya, ia diwajibkan melapor secara rutin ke kantor Satpolairud sembari menunggu keputusan lebih lanjut dari Dinas Perikanan.

“Jika terbukti melanggar hukum, pelaku dapat dijerat dengan sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Perikanan. Kami sedang menunggu hasil koordinasi dengan Dinas Perikanan terkait tindak lanjut kasus ini,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id