Karyawan Bengkel Mobil Tewas Dipukul Palu Besi, Polisi Ungkap Pemicu Keributan

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melaksanakan press release, di Polsek Sungai Pinang. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Sebuah insiden tragis terjadi di Bengkel Surya Mobil, Jalan Tri Darma Blok A, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, pada Minggu, 24 November 2024. Perselisihan antara dua pekerja berujung pada tindak kekerasan yang menyebabkan seorang pria berinsial HD (25) kehilangan nyawanya.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat melaksanakan press release, di Polsek Sungai Pinang mengatakan kejadian bermula ketika korban dan seorang saksi terlibat cekcok saat bekerja di bengkel.

“Tersangka sebenarnya sempat melerai keduanya dan meminta agar tidak membuat keributan di tempat kerja. Namun, perselisihan itu terus berlanjut hingga tersangka kehilangan kesabaran,” ujarnya, Kamis (05/12/2024).

Perselisihan di bengkel berlangsung cukup panas. Tersangka, yang merasa terganggu dengan keributan tersebut, awalnya mencoba menenangkan situasi. Namun, usahanya tidak membuahkan hasil. Emosi yang memuncak membuat tersangka bertindak di luar kendali.

“Tersangka kemudian mengambil palu yang ada di bengkel dan secara spontan memukul pipi kiri korban,” jelasnya.

Akibat pukulan tersebut, korban terjatuh dan kehilangan kesadaran. Para saksi yang berada di lokasi segera membawa korban ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan. Sayangnya, sesampainya di rumah sakit, dokter menyatakan korban telah meninggal dunia.

Pihak kepolisian segera bergerak setelah menerima laporan insiden ini. Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Pinang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk palu yang digunakan tersangka.

“Barang bukti tersebut merupakan alat kerja yang memang tersedia di bengkel,” katanya.

Hasil visum atas jenazah korban telah diterima oleh pihak kepolisian, dan otopsi sedang dalam proses untuk melengkapi bukti hukum. Sementara itu, tersangka telah ditahan di Polsek Sungai Pinang.

Motif dari tindakan kekerasan ini diyakini berawal dari perselisihan antara korban dan saksi yang terus memanas, meskipun sudah dilerai. Teguran dari tersangka tidak mampu menghentikan pertikaian tersebut, hingga akhirnya memicu tindakan fatal.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id