Warga Tanah Merah Samarinda Protes Tambang Ilegal, Khawatir Pemakaman Longsor

Diduga aktivitas tambang ilegal dekat pemakaman warga di Tanah Merah Kota Samarinda. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Aktivitas pertambangan batu bara yang berlokasi di dekat pemakaman warga RT 14, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda menuai protes keras dari masyarakat setempat.

Warga khawatir keberadaan tambang tersebut dapat menyebabkan longsor yang berpotensi merusak makam keluarga mereka. Selain itu, dampak lingkungan juga menjadi perhatian, mengingat adanya danau eks-tambang yang selama ini digunakan warga untuk kebutuhan sehari-hari.

Menurut warga, tambang tersebut berjarak kurang dari 10 meter dari area pemakaman. Beberapa titik di sekitar makam sudah mengalami retakan yang cukup besar, menandakan adanya pergerakan tanah yang berisiko longsor sewaktu-waktu, terutama saat hujan turun.

Seorang warga yang keluarganya dimakamkan di sekitar lokasi tambang, Endang menyatakan kekhawatirannya terhadap kondisi tanah yang terus melemah.

“Tanah di sekitar makam ibu saya, adik saya, dan ponakan saya sudah mulai retak, bahkan beberapa bagian sudah mulai longsor. Jika batu bara terus digali, tanah di sekitar pemakaman pasti akan ambruk dan merusak makam kami,” ujarnya.

Selain itu, Endang juga mempertanyakan izin yang diberikan untuk aktivitas tambang tersebut.

“Kami tidak pernah diberitahu atau diberikan informasi tentang izin tambang ini. Kami juga sudah bertanya kepada Ketua RT setempat, namun tidak ada satu pun RT yang memberikan izin untuk kegiatan ini. Jadi, siapa yang mengizinkan tambang ini beroperasi,” ungkapnya.

Dengan kondisi yang semakin mengkhawatirkan, warga Tanah Merah menginginkan agar tambang ilegal tersebut segera ditutup. Mereka berharap, pemerintah dan aparat setempat dapat mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas penambangan yang dapat merusak lingkungan dan mengancam keselamatan mereka.

“Kami ingin tambang ini ditutup dan tidak ada lagi aktivitas penambangan di sini. Ini sudah sangat membahayakan. Pemakaman kami sudah mulai terancam longsor, dan danau yang selama ini kami gunakan untuk kehidupan juga berisiko tercemar. Kami ingin pemerintah segera bertindak untuk melindungi kami dan lingkungan kami,” tutupnya.

Menanggapi keluhan warga, Lurah Tanah Merah, Joko, bersama sejumlah aparat dari Babinsa, Binmas, Satpol PP, dan Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, langsung turun ke lokasi untuk meninjau langsung aktivitas tambang yang sudah berjalan sekitar dua minggu ini. Namun, hingga kini, belum ada kejelasan mengenai status legalitas tambang tersebut.

“Kami belum bisa memastikan apakah tambang ini memiliki izin atau tidak. Secara administratif, lokasi ini memang masuk dalam wilayah salah satu perusahaan, namun berdasarkan informasi dari warga, tidak ada izin yang diberikan oleh pihak kelurahan atau lingkungan,” jelasnya.

Menurut Lurah, meskipun aktivitas penambangan tersebut tidak dapat dipastikan ilegal, namun melihat potensi bahaya yang ditimbulkan, pihaknya telah meminta agar kegiatan tambang dihentikan sementara.

“Kami sudah meminta agar kegiatan tambang dihentikan sementara sampai kami mendapatkan kepastian mengenai perizinannya. Kami akan melakukan musyawarah dengan semua pihak untuk mencari solusi terbaik,” tambahnya.

Selain ancaman longsor yang mengkhawatirkan, warga juga mencemaskan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh tambang tersebut. Salah satu isu yang menjadi perhatian utama adalah danau eks-tambang yang terletak di dekat lokasi tersebut.

Danau ini selama ini digunakan oleh warga sekitar sebagai sumber air untuk berbagai kebutuhan, mulai dari mandi, mencuci, hingga kebutuhan konsumsi sehari-hari.

“Danau ini sangat penting bagi warga Tanah Merah. Kalau sampai tercemar, dampaknya akan sangat besar, terutama bagi mereka yang menggantungkan hidup dari air danau ini untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Melihat kondisi yang mengancam keselamatan warga dan pemakaman, pihak kelurahan bersama unsur terkait akan mengadakan musyawarah pada Kamis (06/02/2025) pukul 09.00 WITA di kantor kelurahan. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id