Video Diduga Lecehkan Penyandang Disabilitas Viral, PUSHAM: Bukan Candaan, Itu Perendahan Martabat

Ketua Lembaga Pusat Studi Hak Asasi Manusia (PUSHAM-MT), Mustafa. (Foto: Istimewa)
Ketua Lembaga Pusat Studi Hak Asasi Manusia (PUSHAM-MT), Mustafa. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Lembaga Pusat Studi Hak Asasi Manusia (PUSHAM-MT) menyampaikan kecaman keras terhadap beredarnya unggahan video di media sosial yang diduga memuat tindakan diskriminatif dan perundungan terhadap penyandang disabilitas.

PUSHAM menilai unggahan tersebut bukan sekadar candaan atau hiburan, melainkan bentuk perendahan martabat manusia yang berpotensi memperkuat stigma, menormalisasi perundungan, serta memicu kekerasan simbolik dan psikologis terhadap korban maupun komunitas disabilitas secara lebih luas.

Ketua PUSHAM, Mustafa, menegaskan bahwa ruang digital seharusnya menjadi tempat yang aman, setara, dan menghormati hak asasi manusia bagi seluruh warga, termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.

“Unggahan semacam itu bukan candaan. Itu bentuk perendahan martabat manusia yang memperkuat stigma, menormalisasi perundungan, dan berpotensi memicu kekerasan simbolik maupun psikologis terhadap korban dan komunitas disabilitas,” tegasnya.

PUSHAM menekankan bahwa kebebasan berekspresi tidak dapat dijadikan dalih untuk merendahkan atau mempermalukan pihak lain, terlebih kepada kelompok yang selama ini masih menghadapi tantangan besar dalam pemenuhan hak-hak dasar.

Menurut PUSHAM, prinsip non-diskriminasi dan penghormatan martabat manusia merupakan nilai yang wajib ditegakkan, baik di ruang publik nyata maupun di ruang digital.

“Ruang digital harus tunduk pada prinsip non-diskriminasi dan penghormatan martabat manusia. Kebebasan berekspresi tidak dapat dijadikan alasan untuk merendahkan siapa pun, terlebih lagi terhadap kelompok rentan,” lanjutnya.

Sehubungan dengan kasus tersebut, PUSHAM-MT menyampaikan sejumlah tuntutan tegas kepada pihak pelaku yang diduga membuat dan menyebarluaskan konten diskriminatif tersebut.

PUSHAM mendesak agar pelaku segera menghapus unggahan, menghentikan penyebarluasan, serta menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada korban maupun keluarga korban.

Selain itu, PUSHAM juga meminta agar permintaan maaf dilakukan secara terbuka melalui kanal yang relevan, dengan bahasa yang berperspektif disabilitas dan tidak menyalahkan korban.

“Permintaan maaf terbuka harus dilakukan secara tulus, bukan sekadar formalitas, apalagi sampai menyalahkan korban,” tegasnya.

Tidak hanya kepada pelaku, PUSHAM juga menyoroti peran penting platform media sosial dalam memastikan ruang digital tetap aman dan bebas diskriminasi.

PUSHAM meminta platform untuk melakukan takedown terhadap unggahan yang mengandung unsur diskriminasi terhadap penyandang disabilitas, sekaligus memastikan pedoman pengguna ditegakkan secara konsisten.

PUSHAM juga mendorong agar platform menjalankan mekanisme pelaporan yang responsif, terutama untuk kasus-kasus yang menyasar kelompok rentan.

Tak hanya itu, PUSHAM menekankan pentingnya pencegahan pengunggahan ulang atau re-upload, mengingat konten diskriminatif sering kali kembali muncul meski sudah dihapus dari akun utama.

“Platform harus menjalankan mekanisme pelaporan yang responsif, termasuk eskalasi kasus yang menyasar kelompok rentan, dan mencegah pengunggahan ulang,” katanya.

Dalam pernyataannya, PUSHAM turut mengingatkan bahwa konten yang mengejek atau merendahkan disabilitas tidak jarang dimonetisasi untuk meraih sensasi, popularitas, maupun keuntungan ekonomi.

Karena itu, PUSHAM mendorong pihak-pihak terkait untuk menghentikan kerja sama komersial yang dapat memonetisasi konten diskriminatif, sekaligus mengadopsi kebijakan tegas “no hate/no discrimination content”.

PUSHAM menilai monetisasi terhadap konten diskriminatif merupakan bentuk eksploitasi yang tidak hanya melukai korban, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan.

“Unggahan yang menjadikan disabilitas sebagai komodifikasi demi sensasi, popularitas, atau keuntungan harus dihentikan,” tegasnya.

PUSHAM juga mengimbau masyarakat luas agar tidak ikut menyebarluaskan unggahan diskriminatif tersebut, termasuk dengan alasan ingin mengecam.

Menurut PUSHAM, tindakan menyebarkan ulang konten semacam itu tetap berpotensi memperluas dampak buruk terhadap korban, serta memperpanjang ruang perundungan di media sosial.

“Masyarakat kami imbau untuk tidak menyebarluaskan unggahan diskriminatif, karena itu hanya akan memperpanjang luka korban dan memperluas stigma,” tutupnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version