Denda Rp4 Juta Menanti Pelanggar Perda, Sidang Tipiring Penjual Miras Digelar di Pengadilan Negeri Samarinda

Sidang Tipiring Penjual Miras Digelar di Pengadilan Negeri Samarinda. (Foto: Satpol PP)

Samarinda, Kaltimetam.id – Upaya Pemerintah Kota Samarinda dalam menekan peredaran minuman beralkohol tanpa izin kembali berlanjut melalui jalur hukum. Dua penjual minuman beralkohol yang sebelumnya terjaring dalam operasi penertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda resmi menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) dan dijatuhi sanksi denda oleh Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (4/6/2026).

Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Samarinda, Jalan M. Yamin, tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Samarinda terhadap pelanggaran peraturan daerah terkait penjualan minuman beralkohol.

Kedua terdakwa yang menjalani persidangan masing-masing bernama Sumiati dan Ahmad Sutomo. Keduanya dinilai terbukti melakukan pelanggaran sehingga dijatuhi sanksi sesuai putusan pengadilan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan pelaksanaan sidang tipiring merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan serta menjaga ketertiban umum di Kota Tepian. Menurutnya, setiap pelanggaran yang ditemukan tidak hanya berhenti pada tahap penertiban di lapangan, tetapi juga diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku agar memberikan efek jera kepada pelanggar.

“Proses yang kami lakukan dimulai dari penertiban, penyitaan barang bukti, penyidikan oleh PPNS, pelimpahan berkas, hingga akhirnya masuk ke tahap persidangan. Semua dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp4 juta kepada terdakwa Sumiati. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka yang bersangkutan diwajibkan menjalani pidana kurungan selama empat hari. Selain itu, ia juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Sementara terdakwa Ahmad Sutomo dijatuhi sanksi denda sebesar Rp2 juta dengan ketentuan subsider kurungan selama dua hari apabila tidak membayar denda yang telah ditetapkan pengadilan. Ia juga dikenakan biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Satpol PP Samarinda menegaskan bahwa penanganan pelanggaran perda tidak berhenti pada kegiatan razia atau penyitaan barang bukti semata.

Setiap pelanggaran yang memenuhi unsur pidana ringan akan diproses lebih lanjut melalui mekanisme penyidikan hingga persidangan.

Langkah tersebut dilakukan agar penegakan aturan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang jelas bagi pelanggar.

Setelah barang bukti diamankan dan dilakukan pemeriksaan terhadap pelanggar, berkas perkara kemudian dilimpahkan ke kejaksaan sebelum akhirnya disidangkan di pengadilan.

“Ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus dijalani. Kami ingin masyarakat memahami bahwa setiap pelanggaran perda memiliki konsekuensi dan tidak bisa diselesaikan begitu saja tanpa mekanisme yang benar,” katanya.

Peredaran minuman beralkohol tanpa izin masih menjadi salah satu persoalan yang terus mendapat perhatian pemerintah daerah.

Selain berpotensi melanggar aturan, keberadaan minuman beralkohol ilegal juga kerap dikaitkan dengan berbagai gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat.

Karena itu, Satpol PP bersama instansi terkait secara rutin melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas penjualan minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan.

Operasi yang dilakukan selama ini tidak hanya menyasar toko atau warung yang menjual minuman beralkohol tanpa izin, tetapi juga berbagai lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran minuman keras secara ilegal.

Pemerintah berharap langkah tersebut dapat menekan angka pelanggaran sekaligus menjaga kondusivitas lingkungan masyarakat.

Terakhir, Anis Siswantini menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti melakukan pengawasan dan penegakan perda di seluruh wilayah Kota Samarinda.

“Penegakan perda akan terus kami lakukan. Tujuannya bukan semata-mata memberikan hukuman, tetapi menciptakan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version