Kejati Kaltim Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pertambangan, ASN Kementerian ESDM Ikut Terseret

Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kegiatan pertambangan yang melibatkan CV ABI selama periode 2020 hingga 2024. (Foto: Kejati Kaltim)

Samarinda, Kaltimetam.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur kembali mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan batu bara. Setelah melakukan serangkaian penyidikan, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kegiatan pertambangan yang melibatkan CV ABI selama periode 2020 hingga 2024.

Kedua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial DM, seorang pihak swasta, dan AF, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia. Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda untuk kepentingan penyidikan.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (3/6/2026) setelah tim penyidik menyimpulkan telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menjerat keduanya dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Timur, Toni Yuswanto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah berlangsung selama beberapa waktu terakhir. Menurutnya, penyidik telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana, sehingga status hukum kedua orang tersebut ditingkatkan menjadi tersangka.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti sebagaimana ditentukan dalam ketentuan KUHAP. Dari hasil tersebut ditetapkan dua orang tersangka, yaitu DM selaku pihak swasta dan AF selaku ASN pada Kementerian ESDM Republik Indonesia,” ujarnya.

Dalam perkara ini, penyidik menduga kedua tersangka terlibat dalam praktik penjualan batu bara yang tidak berasal dari wilayah tambang yang menjadi hak atau area operasional resmi perusahaan.

Aktivitas tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang, yakni sejak tahun 2020 hingga 2024.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, batu bara yang diperdagangkan diduga tidak berasal dari lokasi yang seharusnya, sehingga menimbulkan kerugian bagi negara. Meski demikian, Kejati Kaltim belum merinci secara terbuka nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut karena masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang berjalan.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola sektor pertambangan yang selama ini menjadi salah satu sektor strategis di Kalimantan Timur sebagai daerah penghasil batu bara terbesar di Indonesia.

Dalam praktik pertambangan, asal usul batu bara menjadi aspek penting yang berkaitan dengan legalitas produksi, pembayaran kewajiban kepada negara, hingga pengawasan terhadap aktivitas eksploitasi sumber daya alam.

Apabila komoditas yang dipasarkan tidak berasal dari wilayah yang sah atau tidak sesuai dokumen perizinan, maka berpotensi menimbulkan kerugian negara serta mengganggu tata kelola pertambangan yang baik.

Seiring dengan penetapan status tersangka, penyidik juga mengambil langkah penahanan terhadap DM dan AF.

Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda, terhitung mulai 3 Juni 2026.

Menurut Toni, keputusan penahanan dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain ancaman pidana yang melebihi lima tahun penjara, penyidik juga mempertimbangkan potensi para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan pidana.

“Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan jenis rutan selama 20 hari terhitung sejak 3 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda,” jelasnya.

Penahanan tersebut juga dimaksudkan untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan yang masih akan dilakukan penyidik dalam beberapa pekan mendatang.

Dalam perkara ini, Kejati Kalimantan Timur menerapkan sangkaan berlapis terhadap kedua tersangka.

Pada dakwaan primair, DM dan AF disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, penyidik juga mengaitkan sangkaan tersebut dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara pada dakwaan subsidair, kedua tersangka dijerat Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta Pasal 20 KUHP.

Penerapan pasal berlapis tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih terus mendalami konstruksi hukum perkara guna memastikan seluruh unsur pidana yang relevan dapat dibuktikan dalam proses peradilan nantinya.

Meski telah menetapkan dua tersangka, Kejati Kalimantan Timur memastikan proses penyidikan belum berakhir.

Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap berbagai dokumen, aliran transaksi, serta keterangan para saksi yang dianggap mengetahui aktivitas pertambangan CV ABI selama periode yang menjadi objek penyidikan.

Tidak menutup kemungkinan, penyidikan yang sedang berjalan dapat mengarah pada pengungkapan fakta-fakta baru maupun keterlibatan pihak lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version