Pengusaha Keluhkan Perizinan Berbelit Picu Reklame Semrawut, DPRD Samarinda Susun Raperda Penataan

Tampak reklame yang terpasang di salah satu ruas jalan di Samarinda. Perizinan berbelit disebut menjadi salah satu penyebab menjamurnya reklame yang tidak tertata. (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Kondisi reklame di Kota Samarinda yang dinilai masih semrawut dan belum tertata dengan baik mulai menjadi perhatian serius.

Banyaknya reklame yang terpasang tanpa kejelasan izin, serta minimnya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), mendorong DPRD Kota Samarinda untuk segera menata ulang sistem yang ada.

Sebagai tindak lanjut, Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda menggelar rapat terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan, perizinan, dan penataan reklame pada Rabu (3/6/2026) di Gedung DPRD Samarinda.

Dalam rapat tersebut, sejumlah pelaku usaha reklame turut menyampaikan keluhan mereka, terutama terkait proses perizinan yang dianggap berbelit dan memakan waktu lama.

Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Markaca, menyampaikan, para pelaku usaha sebenarnya bukan tidak taat dalam membayar pajak. Namun, mereka mengalami kendala pada proses administrasi yang dinilai terlalu rumit, termasuk kebijakan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang disebut menjadi salah satu faktor yang memberatkan.

“Keluhan dari HPKR Kota Samarinda tadi mereka merasa keberatan dengan pengurusan izin yang terlalu lama, bukan mereka tidak taat membayar pajak tapi merasa kesulitan karena harus ada izin yang berbelit-belit dan juga tentang PBG yang memberatkan,” ungkap Markaca usai rapat.

Ia menjelaskan, pembahasan Raperda ini masih berada pada tahap awal dan akan terus dikembangkan setelah naskah akademik selesai disusun.

Pansus I DPRD Kota Samarinda juga berencana kembali menggelar pertemuan dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Dinas Kominfo, Dinas Perhubungan, dan Dinas PUPR, guna mencari formulasi terbaik yang dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak.

Markaca menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha reklame agar sektor ini dapat berkembang dengan baik, sekaligus memberikan kontribusi maksimal bagi daerah.

Saat ini, target PAD dari sektor reklame sebesar Rp10 miliar dinilai masih jauh dari harapan, karena realisasi yang masuk baru sekitar Rp1,2 miliar.

“Ini merupakan beban berat. Jadi harus ada sinergitas antara pemerintah kota dengan para pengusaha reklame ini supaya para bagian reklame usahanya bagus dan pemerintah kota mendapatkan PAD yang standar,” tutur Markaca.

Lebih lanjut, ia menyoroti kondisi reklame di Samarinda yang masih semrawut, dengan banyaknya reklame terpasang namun tidak memberikan kontribusi signifikan ke kas daerah. Salah satu penyebabnya adalah masih adanya reklame yang tidak berizin.

“Jangan sampai yang orang yang taat berizin perlakuannya sama dengan yang tidak berizin ini merugikan ya. Makanya raperda ini kita buat dari Pansus I supaya nanti berikutnya bahwa baliho-baliho yang terpasang nanti harus ada QR-nya,” imbuhnya.

Dengan sistem tersebut, aparat penegak aturan seperti Satpol PP diharapkan dapat lebih mudah membedakan reklame yang legal dan tidak.

Selain itu, transparansi penerimaan pajak juga dapat lebih terjamin karena setiap reklame akan terdata dengan jelas.

“Jadi kayak Satpol PP selaku penegak aturan di lapangan ini juga enggak kesulitan bahwa ya, membedakan mana yang bayar, mana yang enggak, sudah jelas,” tambahnya.

Sementara itu, dari sisi pelaku usaha, Ketua Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame (HPKR) Samarinda, Yuris Abu Bakar, mengungkapkan bahwa persoalan perizinan sudah berlangsung lama dan hingga kini belum menemukan solusi yang efektif.

“Jadi ini, masalah perizinan dari dulu sudah lama banget bermasalah. Dari sebelum ada OSS, sudah banyak bermasalah. Jadi selalu yang jadi masalah itu prosesnya,” ungkap Yuris.

Ia menambahkan, meskipun sistem perizinan kini telah menggunakan OSS dan diharapkan lebih mudah, pada praktiknya masih ditemukan berbagai kendala, terutama di aspek teknis yang berkaitan dengan instansi terkait seperti PUPR.

Menurutnya, banyaknya persyaratan administrasi juga menjadi tantangan tersendiri bagi pelaku usaha, salah satunya kewajiban melampirkan dokumen seperti IMB atau izin bangunan toko tempat reklame dipasang, yang dinilai menyulitkan proses pembayaran pajak.

Akibat persoalan perizinan yang belum berjalan optimal, penataan reklame di lapangan menjadi tidak tertib dan cenderung tumpang tindih.

“Entah karena kebijakan yang kurang tepat atau teman-teman reklamenya nakal, akhirnya tumpang tindih. Maksudnya posisi reklamenya lah ya. Jadi misalnya depan sini, misalnya di depan, nanti toko lagi depannya lagi ada. Akhirnya perizinannya itu kacau juga,” terangnya.

Kendati demikian, Yuris berharap melalui pembahasan Raperda ini, pemerintah dan DPRD dapat menghadirkan solusi yang tidak hanya menata reklame secara lebih rapi, tetapi juga mempermudah pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban mereka.

“Bukan memberatkan, menyulitkan. Jadi izin dulu diproses, baru bayar pajak. Nah kalau dulu kan enggak, pajak sendiri, izin sendiri. Nah seharusnya seperti itu, izin sama pajak beda,” tandasnya. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version