Samarinda, Kaltimetam.id – Aksi pencurian yang menyasar sebuah rumah di kawasan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, sempat menghebohkan masyarakat dan menjadi perbincangan luas di media sosial. Dalam kejadian tersebut, pelaku berhasil membawa kabur sebuah brankas berisi uang tunai, emas, dan sejumlah dokumen berharga dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp150 juta.
Namun, upaya pelaku untuk menikmati hasil kejahatannya tidak berlangsung lama. Tim gabungan Polresta Samarinda bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan kasus tersebut terjadi pada Sabtu (31/5/2026) saat rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal pemiliknya untuk keperluan pribadi di wilayah Kota Samarinda.
“Rumah tersebut ditinggal oleh korban untuk suatu keperluan yang masih berada di Kota Samarinda. Berangkat pagi, kemudian siang harinya kembali, namun ternyata rumah sudah dibobol oleh pelaku,” ujar Hendri saat konferensi pers, Kamis (4/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan di lokasi kejadian, polisi menemukan bahwa pelaku berhasil membawa satu unit brankas yang berisi uang tunai sebesar Rp85 juta, logam mulia seberat 25 gram, cincin emas, serta sejumlah surat dan dokumen penting milik korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp150 juta.
Kasus pencurian tersebut dengan cepat menjadi perhatian publik setelah informasi mengenai pembobolan rumah dan hilangnya brankas berisi harta benda korban beredar luas di media sosial.
Peristiwa itu bahkan menjadi salah satu kasus kriminal yang paling banyak diperbincangkan masyarakat dalam beberapa hari terakhir karena nilai kerugian yang cukup besar serta keberanian pelaku membobol rumah saat pemilik hanya meninggalkan rumah dalam waktu beberapa jam.
Hendri menyebut kasus tersebut termasuk kategori kasus menonjol yang mendapat perhatian khusus dari jajaran kepolisian.
Selain menimbulkan kerugian besar bagi korban, kejadian tersebut juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena terjadi di kawasan permukiman padat penduduk.
Karena itu, kepolisian langsung membentuk tim untuk melakukan penyelidikan secara intensif begitu laporan diterima. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka berinisial F (37) melakukan aksinya seorang diri.
Sebelum beraksi, pelaku diketahui berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari rumah yang dianggap aman dijadikan sasaran pencurian.
Saat melintas di kawasan Samarinda Seberang, pelaku melihat rumah korban dalam kondisi tergembok dari luar. Kondisi tersebut membuat pelaku menduga seluruh penghuni sedang tidak berada di rumah.
Memanfaatkan situasi tersebut, pelaku kemudian mendatangi bagian belakang rumah dan merusak pintu untuk masuk ke dalam bangunan.
“Pelaku melihat rumah korban tergembok dari luar sehingga mengira rumah dalam keadaan kosong. Setelah itu dia masuk dengan cara merusak pintu belakang,” jelas Hendri.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku langsung mencari barang-barang berharga dan menemukan sebuah brankas yang kemudian dibawa keluar dari lokasi.
Polisi mengungkap bahwa setelah berhasil membawa kabur brankas, pelaku tidak langsung membuka isinya di lokasi kejadian.
Brankas tersebut justru dibawa ke sebuah rumah kontrakan milik temannya yang berada di kawasan Jalan Bung Tomo.
Di tempat itulah pelaku membongkar brankas dan mengambil seluruh isi yang berada di dalamnya.
Dari hasil pemeriksaan, sebagian uang hasil pencurian sempat digunakan untuk berbagai keperluan pribadi.
“Sebagian uang hasil pencurian digunakan untuk membeli sepeda motor, membeli telepon genggam, membeli minuman keras, serta bermain judi online,” katanya.
Meski demikian, polisi berhasil bergerak cepat sehingga sebagian besar hasil kejahatan belum sempat dihabiskan oleh pelaku.
Setelah menerima laporan korban, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda bersama personel Polsek Samarinda Seberang dan Polsek Samarinda Kota langsung melakukan penyelidikan. Tim gabungan melakukan pengumpulan informasi, pemeriksaan saksi, serta pelacakan terhadap jejak pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam sejak kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengetahui lokasi persembunyiannya.
Pada Senin (1/6/2026), tersangka akhirnya ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang berada di kawasan Jalan Antasari, Kota Samarinda.
“Sebagai bentuk komitmen Polresta Samarinda dalam menindaklanjuti setiap kejahatan yang meresahkan masyarakat, tidak lebih dari satu kali dua puluh empat jam pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti hasil kejahatan,” tegasnya.
Dalam proses penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan sebagian besar barang bukti yang sebelumnya dicuri dari rumah korban. Barang bukti yang berhasil disita meliputi uang tunai sebesar Rp61 juta, logam mulia seberat 25 gram, cincin emas, serta berbagai dokumen dan surat berharga milik korban.
Keberhasilan penyitaan barang bukti tersebut membuat sebagian besar kerugian korban dapat dipulihkan.
Polisi saat ini masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau turut membantu pelaku setelah aksi pencurian dilakukan.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa F bukanlah pelaku baru dalam dunia kriminal. Ia juga mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis kasus pencurian yang pernah menjalani proses hukum pada tahun 2020.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa pelaku kembali mengulangi tindak pidana yang sama meskipun sebelumnya pernah berhadapan dengan hukum.
Status residivis itu juga menjadi salah satu pertimbangan penyidik dalam proses penanganan perkara.
Atas perbuatannya, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum.
Penyidik Polresta Samarinda menjerat tersangka dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Pasal tersebut mengatur mengenai pencurian yang dilakukan dengan cara tertentu yang memberatkan, termasuk masuk ke rumah orang lain dengan merusak bagian bangunan untuk mengambil barang milik korban.
“Untuk pelaku kami menerapkan Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
