Samarinda, Kaltimetam.id – Kasus penikaman yang menewaskan seorang pemuda di Samarinda Seberang berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pria berinisial GS (29) diamankan setelah diduga melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian terhadap rekannya sendiri bernama Reza (25).
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Rabu, 26 Februari 2026 sekitar pukul 22.30 WITA di Jalan Pangeran Bendahara, Gang Karya Muharam, RT 05, Kelurahan Tenun, Kecamatan Samarinda Seberang, tepatnya di rumah korban.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan bahwa peristiwa bermula dari perselisihan antara korban dan pelaku yang sebelumnya terjadi melalui pesan WhatsApp. Perselisihan tersebut dipicu persoalan utang-piutang yang kemudian memicu cekcok antara keduanya.
“Awalnya korban dan pelaku sempat cekcok melalui pesan WhatsApp. Dari situ kemudian muncul kesepakatan untuk bertemu dan menyelesaikan persoalan tersebut secara langsung,” ujarnya, saat konferensi pers di Polsek Samarinda Seberang, Rabu (04/03/2026).
Setelah terjadi kesepakatan untuk bertemu, pelaku kemudian mendatangi rumah korban di Gang Karya Muharam. Saat menuju lokasi, pelaku tidak sendirian. Ia mengajak dua orang temannya yang berinisial JH dan WW untuk ikut datang ke rumah korban.
Sesampainya di lokasi, korban diketahui berada di rumah bersama ibunya yang bernama Santi. Pertemuan yang awalnya dimaksudkan untuk menyelesaikan masalah justru berubah menjadi pertengkaran hebat.
Menurut Hendri, cekcok mulut yang sebelumnya terjadi melalui telepon genggam kemudian berlanjut secara langsung di depan rumah korban. Kedua pihak saling melontarkan kata-kata kasar hingga situasi memanas.
Dalam kondisi tersebut, korban sempat mengayunkan golok ke arah pelaku. Namun pelaku berhasil menangkis serangan tersebut sehingga tangannya mengalami luka.
“Pada saat pelaku menangkis serangan itu, dalam posisi merunduk, pelaku kemudian langsung melakukan penikaman menggunakan badik yang dibawanya,” jelas Hendri.
Tikaman tersebut mengenai bagian ulu hati korban, sehingga korban langsung terjatuh dengan kondisi luka parah dan mengeluarkan banyak darah. Pihak keluarga yang berada di lokasi segera memberikan pertolongan dengan membawa korban ke RSUD I.A. Moeis Samarinda.
Namun nahas, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan. Korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusuk yang dideritanya.
Usai kejadian tersebut, pelaku langsung melarikan diri bersama dua orang temannya meninggalkan lokasi kejadian.
Polisi yang menerima laporan dari masyarakat segera bergerak menuju lokasi kejadian. Tim dari Samapta, Patrol Beat Samarinda, Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang, serta Unit Jatanras Polresta Samarinda langsung melakukan penanganan di tempat kejadian perkara.
Petugas dari Inafis Polresta Samarinda kemudian melakukan olah TKP untuk mengumpulkan barang bukti dan keterangan yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Sementara itu, tim opsnal melakukan penelusuran untuk mengidentifikasi pelaku dan mengumpulkan keterangan dari para saksi. Dari hasil penyelidikan awal, polisi berhasil mengamankan dua orang yang berada di lokasi kejadian, yakni JH dan WW, yang kemudian diperiksa sebagai saksi.
Dari keterangan kedua saksi tersebut serta keluarga korban, polisi akhirnya berhasil mengetahui identitas pelaku utama.
Setelah identitas pelaku diketahui, aparat kepolisian langsung melakukan pengejaran. Pada awalnya pelaku sempat berusaha melarikan diri dan bersembunyi di salah satu hotel di kawasan Harapan Baru.
Namun ketika petugas mendatangi lokasi tersebut, pelaku telah kembali melarikan diri menuju Terminal Bus Jalan A.P. Pranoto dengan tujuan keluar kota.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan Subdit Jatanras Polda Kalimantan Timur untuk membantu proses pengejaran. Dari hasil penelusuran rekaman CCTV serta informasi dari terminal bus, diketahui bahwa pelaku melarikan diri ke Balikpapan.
Tim gabungan dari Polsek Samarinda Seberang, Jatanras Polresta Samarinda, dan Jatanras Polda Kaltim kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Pelaku diamankan pada Kamis, (27/02/2026) sekitar pukul 14.00 WITA di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan Selatan, tepatnya di rumah salah satu kerabatnya.
“Pelaku berhasil diamankan di Balikpapan setelah sebelumnya melarikan diri dari Samarinda,” ungkapnya.
Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa kembali ke Samarinda untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Samarinda Seberang.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa motif utama penikaman tersebut dipicu persoalan utang sebesar Rp600 ribu antara korban dan pelaku.
Menurut keterangan polisi, korban memiliki utang kepada pelaku sebesar Rp600 ribu. Dari jumlah tersebut, korban baru mengembalikan Rp200 ribu sehingga masih tersisa Rp400 ribu.
Saat pelaku menagih sisa utang tersebut, terjadi perdebatan yang disertai dengan kata-kata yang dianggap menyinggung perasaan pelaku. Hal tersebut kemudian memicu pertengkaran yang berujung pada peristiwa penikaman.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah badik, telepon genggam, serta pakaian milik tersangka yang digunakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal alternatif yakni Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menggali lebih jauh keterangan dari para saksi serta memastikan kronologi kejadian secara menyeluruh.
Pihak kepolisian juga memastikan bahwa dua orang yang turut berada di lokasi kejadian, yakni JH dan WW, masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.
“Untuk sementara keduanya masih berstatus saksi karena dari hasil pemeriksaan belum ditemukan keterlibatan langsung dalam aksi penikaman,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







