Pro-Kontra Pembatasan Jam Operasional Kafe, Andi Harun Bantah Pemerintah Halangi Orang Berusaha

Satpol PP Kota Samarinda bersama aparat gabungan saat melakukan patroli monitoring terhadap kafe-kafe yang melanggar batas jam operasional selama bulan Ramadan, Minggu (28/2/2026). (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Polemik pembatasan jam operasional tempat hiburan malam (THM) dan kafe selama Ramadan yang ramai diperbincangkan di media sosial mendapat tanggapan langsung dari Wali Kota Samarinda, Andi Harun.

Isu ini mencuat setelah operasi gabungan Satpol PP bersama unsur TNI-Polri dan instansi terkait melakukan patroli di sejumlah titik, termasuk kawasan Citra Niaga.

Sejumlah pemilik kafe menyampaikan keberatan karena pembatasan operasional dinilai berdampak pada penurunan omzet yang cukup drastis.

Di ruang digital, narasi yang berkembang bahkan menyebut pemerintah terlalu membatasi ruang usaha masyarakat selama bulan suci.

Menanggapi hal tersebut, Andi Harun menegaskan bahwa kebijakan pembatasan operasional bukanlah aturan baru yang tiba-tiba diterapkan tahun ini.

Ia menyebut, edaran terkait penutupan THM dan pengaturan jam operasional kafe sudah diberlakukan secara konsisten setiap Ramadan dan tidak mengalami perubahan substansi.

“Pengaturan itu berlaku di seluruh Indonesia. Khusus di Kota Samarinda tidak ada yang baru. Dari tahun ke tahun tidak ada yang berubah dari surat edaran itu,” ungkapnya, Rabu (4/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa penutupan sementara THM selama Ramadan merupakan kebijakan rutin tahunan yang juga menjadi hasil koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Sementara untuk kafe dan tempat hiburan umum (THU), pembatasan lebih difokuskan pada usaha yang memiliki irisan dengan penjualan minuman beralkohol atau aktivitas yang berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah puasa.

“Tidak semua kafe dibatasi. Apalagi kafe yang memang menunjang penjualan takjil Ramadan atau sarana berbuka puasa, itu tidak dibatasi,” tegasnya.

Menurutnya, selama aktivitas usaha tidak berkaitan dengan minuman beralkohol dan tidak memunculkan gangguan seperti suara musik berlebihan pada waktu ibadah, maka pemerintah tidak melakukan pembatasan khusus.

Ia mengaku telah mengecek langsung laporan yang beredar di media sosial untuk memastikan tidak ada tindakan berlebihan dari aparat.

“Selama tidak ada irisan dengan minuman beralkohol dan tidak mengganggu pelaksanaan ibadah puasa, tidak ada masalah,” katanya.

Lebih lanjut, Andi Harun menekankan bahwa patroli yang dilakukan Satpol PP semata-mata merupakan fungsi monitoring rutin untuk memastikan edaran wali kota dijalankan sebagaimana mestinya.

Ia menilai pengawasan tersebut justru bagian dari tanggung jawab pemerintah menjaga ketertiban umum selama Ramadan.

“Kalau Satpol PP patroli dan monitor, saya kira itu bagus. Jangan sampai ketika tidak patroli malah dipersoalkan,” ucapnya.

Terkait anggapan bahwa pembatasan operasional menghambat pelaku usaha mencari rezeki, Andi Harun membantah keras narasi tersebut.

Menurutnya, framing yang berkembang di media sosial perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

“Mana mungkin pemerintah ingin membatasi atau menghalangi orang berusaha. Ini semata-mata untuk pengaturan agar umat Islam dapat melaksanakan puasa dengan baik,” tegasnya.

Ia pun mengajak masyarakat untuk melihat kebijakan ini secara proporsional, mengingat durasinya hanya berlangsung selama satu bulan dan bertujuan menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan suasana kondusif Ramadan.

Dalam hal penegakan aturan, Andi Harun memastikan pemerintah menerapkan mekanisme sanksi administratif secara bertahap. Pendekatan persuasif tetap dikedepankan sebelum langkah yang lebih tegas diambil.

“Kita tentu menegur dulu. Kalau diperlukan, teguran kedua. Kalau eskalasinya dianggap mengganggu, bisa penutupan sementara,” jelasnya.

Apabila pelanggaran tetap terjadi meski telah diberikan teguran, maka pembekuan izin usaha menjadi opsi terakhir yang dapat ditempuh sesuai ketentuan.

“Kalau tetap melanggar, bisa jadi izinnya dibekukan. Tapi sanksi administrasi itu bertahap,” tambahnya.

Meski demikian, ia juga membuka ruang evaluasi apabila dalam pelaksanaan di lapangan terdapat tindakan aparat yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Pemerintah, dikatakannya, siap melakukan koreksi jika memang ditemukan kekeliruan.

“Kalau memang ada yang tidak sesuai SOP, tentu kita koreksi. Pemerintah tidak selalu 100 persen benar,” tuturnya.

Selaras dengan itu, Andi Harun kembali menegaskan bahwa edaran tersebut bersifat sementara dan terbatas untuk kepentingan menjaga kekhidmatan bulan suci Ramadan, sebagaimana juga diberlakukan di berbagai daerah lain di Indonesia.

“Ini hanya satu bulan. Mohon bersabar. Surat edaran itu terbatas hanya untuk kepentingan bulan suci Ramadan,” tandasnya. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id