TRC PPA Kaltim Siap Ambil Langkah Hukum Apabila Ada Sekolah yang Masih Wajibkan Jual Beli Buku

TRC PPA Kaltim akan ambil langkah hukum apabila ada sekolah yang masih melakukan praktik penjualan buku. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur merespons surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda. Surat tersebut melarang praktik jual beli buku dan seragam di lingkungan sekolah.

Selama tahun ajaran baru 2024/2025 ini, TRC PPA menerima banyak laporan dari orang tua murid tentang permintaan membeli buku paket hingga intimidasi karena tidak mengikuti arahan sekolah.

Berdasarkan Surat edaran bernomor 100.4.4/7553/100.01 ini menjadi landasan bagi TRC PPA untuk mendampingi para orang tua yang merasa terbebani atas hal ini.

“Berdasarkan edaran yang ada, kami tegaskan tidak ada bentuk apapun oleh pihak sekolah yang mengharuskan orang tua membeli buku, baik di koperasi sekolah maupun di tempat yang ditentukan,” ujar Sudirman, Biro Hukum TRC PPA Kaltim, saat diwawancarai pada Senin (29/07/2024).

Jika ada sekolah yang telah melakukan hal ini, Sudirman meminta agar buku tersebut dikembalikan. Ia juga meminta pihak sekolah segera mengkoordinasikan dengan wali murid mengenai surat edaran tersebut.

Namun, Jika ada sekolah yang tidak mengindahkan larangan ini, pihaknya siap menempuh langkah hukum.

Selain itu, TRC PPA menerima laporan adanya intimidasi dari oknum guru kepada wali murid yang mengikuti demonstrasi di Kantor Gubernur Kaltim pada Rabu (24/7/2024) lalu.

“Ada salah satu orang tua sempat dipanggil pihak sekolah karena ikut demo pada Rabu kemarin dan dia diintimidasi,” tambah Sudirman.

“Surat edaran dari Kadisdikbud Samarinda sudah sangat jelas. Sekolah harus mematuhi edaran tersebut. Jika mereka tetap melanggar, kami akan mengambil tindakan tegas,” lanjutnya.

Terpisah, Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, baru saja melakukan pertemuan dengan Kadisdikbud Samarinda, Asli Nuryadin, di Kantor Disdikbud Samarinda pada Senin (29/7/2024).

“Pertemuan ini bertujuan untuk mempertegas isi surat edaran yang dikeluarkan,” ujarnya.

Langkah ini sangat penting mengingat sekolah negeri dikenal sebagai sekolah gratis. Rina ingin mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari Disdikbud Samarinda mengenai definisi ‘gratis’ dalam konteks ini.

Lebih lanjut, TRC PPA Kaltim berupaya memastikan setiap anak memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pendidikan.

“Agar anak-anak yang tidak memiliki LKS atau buku paket tidak merasa rendah diri. Karena ada sekolah yang melarang fotokopi buku dan sampai melakukan intimidasi terhadap murid,” bebernya.

Namun, Rina tidak mau untuk mengungkapkan nama-nama sekolah yang melakukan praktik tersebut.

“Kalau untuk nama sekolah tidak bisa disampaikan di sini tapi akan disampaikan kepada dinas. Karena wewenang untuk pemerintah kota yang pasti SD dan SMP,” tutupnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id