Samarinda, Kaltimetam.id – Menjelang hari besar keagamaan, Pemerintah Kota Samarinda mulai mengingatkan perusahaan agar tidak menunda kewajiban pembayaran tunjangan hari raya (THR).
Pencairan yang lebih awal dinilai penting untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus membantu mereka mengatur kebutuhan rumah tangga yang biasanya meningkat menjelang perayaan.
Melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Pemkot menekankan bahwa pembayaran THR sebaiknya tidak dilakukan mendekati batas akhir yang ditentukan regulasi.
Meski aturan memperbolehkan pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, perusahaan diharapkan dapat merealisasikannya lebih cepat.
Kepala Disnaker Samarinda, Yuyum Puspitaningrum, menyampaikan bahwa pencairan lebih awal akan memberikan manfaat langsung bagi pekerja, terutama dalam mengelola kebutuhan keluarga.
“Kami mengimbau agar perusahaan tidak melakukan pembayaran THR mendekati hari raya. Walaupun ketentuan mengatur batas maksimal tujuh hari sebelum hari raya, akan lebih baik apabila dapat direalisasikan setidaknya 14 hari sebelumnya,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).
Menurutnya, beban pengeluaran rumah tangga cenderung meningkat signifikan menjelang hari raya, mulai dari kebutuhan pokok, persiapan mudik, hingga biaya sosial lainnya.
Dengan pencairan lebih awal, pekerja memiliki waktu yang cukup untuk merencanakan pengeluaran tanpa harus terburu-buru atau tertekan secara finansial.
Selain mengingatkan soal waktu pembayaran, Disnaker juga menegaskan kembali mekanisme perhitungan THR sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini untuk memastikan tidak terjadi kesalahan interpretasi di tingkat perusahaan.
Untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, besaran THR wajib diberikan sebesar satu bulan upah.
Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, besaran THR dihitung secara proporsional berdasarkan lamanya masa kerja.
“Bagi pekerja yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, besaran THR dihitung berdasarkan masa kerja, yakni jumlah bulan bekerja dibagi 12, kemudian dikalikan dengan satu bulan upah,” jelasnya.
Dasar penghitungan upah tersebut mengacu pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, baik untuk pekerja tetap maupun pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu.
Disnaker memastikan informasi teknis ini telah disosialisasikan kepada perusahaan agar tidak terjadi kekeliruan dalam implementasi.
Sejauh ini, Disnaker Samarinda mengaku belum menerima laporan resmi terkait keterlambatan maupun ketidaksesuaian pembayaran THR.
Namun demikian, pemerintah tetap membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang merasa haknya belum dipenuhi.
“Apabila terdapat laporan dari pekerja, kami akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku hingga diperoleh penyelesaian yang jelas,” tegas Yuyum. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







