Terseret Kasus DBON Rp100 Miliar, Agus Hari Kusuma dan Zairin Zain Tak Ajukan Eksepsi di Sidang Perdana

Suasana Ruang Sidang Kasus DBON. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)
Suasana Ruang Sidang Kasus DBON. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id  – Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Nasional (DBON) Provinsi Kalimantan Timur yang menyeret dua terdakwa, Agus Hari Kusuma dan Zairin Zain, resmi digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Jumat (6/2/2026).

Agenda sidang perdana tersebut berfokus pada pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan itu, pihak terdakwa memilih tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. Keduanya menyatakan siap menjalani proses persidangan dan membuktikan perkara secara materiil.

Keputusan tersebut menandai bahwa perkara akan langsung masuk ke tahap pembuktian, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengujian alat bukti, hingga pembahasan substansi hukum terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah DBON.

Dalam dakwaan yang dibacakan, JPU menguraikan bahwa pembentukan lembaga serta penetapan personel Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Provinsi Kalimantan Timur diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Jaksa menyoroti bahwa pembentukan DBON di tingkat provinsi seharusnya mengikuti aturan dalam Pasal 11 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021. Dalam peraturan tersebut, gubernur seharusnya membentuk Tim Koordinasi Provinsi dengan memanfaatkan sumber daya perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga, serta perangkat daerah terkait lainnya.

Namun dalam praktiknya, jaksa menilai terdapat mekanisme yang tidak sejalan dengan regulasi tersebut, khususnya terkait pembentukan lembaga dan pelaksanaan kegiatan DBON di Kalimantan Timur.

Jaksa turut menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tanggal 14 April 2023, terdakwa Agus Hari Kusuma ditunjuk sebagai Kepala Sekretariat Lembaga DBON Provinsi Kaltim, sedangkan Zairin Zain ditetapkan sebagai Kepala Pelaksana Sekretariat DBON.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa meski secara formal Ketua Tim Koordinasi DBON adalah Gubernur Kalimantan Timur, namun pengelolaan kegiatan DBON secara faktual dilakukan oleh sekretariat yang dijalankan oleh kedua terdakwa.

JPU menilai sekretariat tersebut memiliki peran sentral dalam pengambilan keputusan, pelaksanaan kegiatan, hingga pengelolaan dana hibah yang menjadi objek perkara.

adalah terkait alokasi dana hibah kepada Tim Koordinasi DBON Kaltim sebesar Rp100 miliar.

Jaksa menguraikan bahwa dana hibah tersebut kemudian dibahas bersama sejumlah organisasi olahraga. Namun, dalam proses pembagian, tidak semua organisasi olahraga mendapatkan alokasi anggaran.

JPU menyebut pada pertemuan tanggal 14 April 2023, terdakwa bersama sejumlah saksi menyampaikan bahwa dana hibah DBON akan dibagi kepada delapan komite atau lembaga olahraga, termasuk DBON Kaltim. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan terkait pelaksanaan dan pembagian dana.

Jaksa menilai proses tersebut menjadi bagian dari rangkaian perbuatan yang diduga mengarah pada penyimpangan pengelolaan anggaran, yang kemudian berujung pada dugaan kerugian negara.

Kuasa hukum terdakwa, Hendrich Juk Abeth, menyatakan bahwa pihaknya secara sadar memilih tidak mengajukan eksepsi, meskipun dalam KUHP baru terdapat ketentuan yang mengatur soal eksepsi. Menurutnya, dakwaan JPU sudah memuat identitas dan unsur formil yang lengkap, serta substansinya telah masuk ke pokok perkara, sehingga lebih tepat dibuktikan langsung melalui proses pemeriksaan materiil.

“Memang di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 75 itu diatur soal eksepsi. Tapi bagi kami, identitas dan formil sudah lengkap, sementara dakwaan JPU sudah masuk ke substansi perkara. Maka kami memilih membuktikan secara materiil bahwa perbuatan itu bukan dilakukan oleh terdakwa,” ujarnya.

Hendrich juga menjelaskan bahwa meski proses penyidikan dilakukan dengan KUHP lama, namun dalam tahap persidangan telah berlaku KUHP baru.

Ia menegaskan bahwa prinsip hukum yang digunakan dalam perkara pidana adalah asas ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa.

“Kalau ada ketentuan di KUHP baru yang lebih menguntungkan terdakwa, maka itu yang dipakai. Dalam perkara ini, pembuktian dilakukan dengan mengacu pada KUHP baru,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus mengindikasikan bahwa strategi pembelaan akan menitikberatkan pada pembuktian unsur pidana, termasuk unsur niat jahat atau mens rea, serta pertanggungjawaban perbuatan dalam rangkaian pengelolaan dana hibah DBON.

Selain itu, Hendrich menilai dakwaan jaksa masih bersifat sumir, khususnya terkait tudingan kerugian negara sebesar Rp31 miliar.

Ia mempertanyakan logika perhitungan tersebut, sebab dana DBON merupakan dana hibah yang bersifat habis pakai, bukan pengadaan barang dan jasa.

“Kalau disebut total loss, logikanya bukan Rp31 miliar, tapi Rp100 miliar. Namun ini hibah, dan sampai sekarang Akademi DBON masih ada dan berjalan. Jadi apa yang sebenarnya dipermasalahkan?” katanya.

Pernyataan ini menegaskan bahwa pihak terdakwa akan mempersoalkan konstruksi kerugian negara, termasuk dasar audit dan perhitungan yang digunakan untuk menyimpulkan adanya kerugian dalam perkara tersebut.

Hendrich juga menegaskan bahwa pembentukan lembaga DBON dilakukan sejak tahun 2022 melalui SK Gubernur Kalimantan Timur saat itu, Isran Noor, jauh sebelum Agus Hari Kusuma menjabat sebagai Kepala Dispora Kaltim pada Maret 2023.

Menurutnya, Agus Hari Kusuma hanya melanjutkan kebijakan yang sudah berjalan, dan tidak memiliki niat jahat sebagaimana yang dituduhkan dalam dakwaan.

“Pak AHK hanya menyetujui kebijakan yang sudah ada. Mens rea atau niat jahat beliau tidak ada dalam dakwaan. Ini yang akan kami buktikan di persidangan dengan menghadirkan gubernur dan Kadispora sebelumnya,” pungkasnya.

Sementara itu, seusai persidangan, Agus Hari Kusuma dan Zairin Zain enggan memberikan komentar panjang kepada awak media.

“Saya akan langsung lanjut ke pokok perkara,” ujar Agus Hari Kusuma singkat.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu (18/2/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum.

Sidang lanjutan diperkirakan akan menjadi tahap penting dalam mengurai secara rinci alur pengelolaan dana hibah DBON, termasuk peran masing-masing pihak, mekanisme pembagian anggaran, serta dugaan penyimpangan yang dituduhkan oleh jaksa. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id