Tarif Pajak Kendaraan di Kaltim Turun Drastis, Strategi Baru Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Ahmad Vanandza. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi memberlakukan kebijakan penurunan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sejak Januari 2025 lalu.

Dengan kebijakan ini, Kaltim menjadi provinsi dengan tarif pajak kendaraan terendah di Indonesia, jauh lebih rendah dibandingkan dengan daerah lain.

Jika di berbagai provinsi tarif PKB berkisar antara 0,9 hingga 2 persen, Kaltim justru menurunkan tarifnya secara signifikan dari 1,75 persen menjadi hanya 0,8 persen. Artinya, terjadi penurunan sebesar 0,422 persen. Kebijakan ini wajib diterapkan di seluruh kabupaten dan kota di Kaltim, termasuk Samarinda, dengan tetap berkoordinasi dengan pemerintah provinsi.

Penurunan tarif pajak kendaraan ini merupakan langkah strategis yang diambil pemerintah daerah dengan tujuan utama meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Namun, kebijakan ini sempat menimbulkan kekhawatiran bahwa turunnya tarif pajak akan berdampak negatif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Ahmad Vananzda, justru melihat kebijakan ini sebagai strategi efektif untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

“Sebetulnya ini adalah strategi pemerintah untuk menarik minat masyarakat yang selama ini menunggak pajak kendaraan bertahun-tahun. Dengan tarif yang lebih rendah, mereka akan lebih termotivasi untuk membayar,” ujarnya.

Menurutnya, salah satu alasan utama banyak masyarakat enggan membayar pajak adalah tingginya tarif yang dinilai membebani keuangan mereka. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat yang sebelumnya enggan membayar akan kembali berkontribusi terhadap pemasukan daerah.

“Misalnya ada warga yang memiliki tunggakan pajak selama tiga tahun dengan jumlah total sekitar Rp30 juta. Setelah ada kebijakan penurunan pajak, mereka hanya perlu membayar Rp20 juta. Selisih Rp10 juta tentu bisa digunakan untuk kebutuhan lain, dan ini akan sangat membantu mereka,” tambahnya.

Lebih lanjut, Vananzda memberikan keringanan bagi masyarakat tetapi juga berpotensi meningkatkan pemasukan daerah dalam jangka panjang. Semakin banyak wajib pajak yang membayar, maka akumulasi pendapatan daerah bisa meningkat meskipun tarifnya lebih rendah.

kebijakan ini juga diyakini akan memberikan dampak positif terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Di tengah situasi ekonomi yang masih penuh tantangan, pengurangan pajak kendaraan bisa menjadi angin segar bagi warga Kaltim.

Penurunan tarif ini tidak hanya mengurangi beban finansial masyarakat, tetapi juga berpotensi mendorong daya beli mereka. Dengan uang yang sebelumnya dialokasikan untuk pajak kendaraan, masyarakat dapat menggunakannya untuk kebutuhan lain seperti pendidikan, kesehatan, atau bahkan untuk mengembangkan usaha kecil dan menengah (UKM).

Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan jumlah kendaraan yang terdaftar secara resmi. Banyak pemilik kendaraan yang selama ini enggan membayar pajak akibat tingginya tarif, kini memiliki peluang untuk kembali mengurus legalitas kendaraan mereka tanpa merasa terbebani secara finansial.

Di sisi lain, peningkatan partisipasi wajib pajak juga akan membantu pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan publik. Dengan pemasukan yang tetap stabil, meskipun melalui tarif yang lebih rendah, pemerintah tetap bisa membiayai berbagai program pembangunan dan infrastruktur di daerah.

Meski kebijakan ini dinilai positif, pemerintah tetap perlu melakukan evaluasi secara berkala untuk melihat efektivitasnya dalam meningkatkan pendapatan daerah. Salah satu tantangan terbesar adalah memastikan bahwa masyarakat benar-benar memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak kendaraan mereka. (Adv/DPRDSamarinda/SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version