Satlantas Samarinda Tertibkan Knalpot Brong, 11 Pelanggaran Diamankan dalam Operasi Malam Hari

Satlantas Polresta Samarinda menindak pengendara yang gunakan knalpot brong. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda kembali menggelar penertiban kendaraan bermotor dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan. Dalam operasi yang digelar pada Minggu malam (3/5/2026), petugas menindak sejumlah pelanggaran, khususnya terkait penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong.

Personel Turjawali Satlantas Polresta Samarinda, Briptu Bagas Herlambang, menjelaskan bahwa dalam kegiatan tersebut pihaknya berhasil mengamankan sedikitnya 11 knalpot brong serta satu unit sepeda motor yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai dengan dokumen kendaraan.

“Pada kegiatan malam ini, kami mengamankan 11 knalpot brong dan satu unit kendaraan yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai dengan STNK,” ujarnya.

Penindakan dilakukan terhadap kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis, khususnya penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar pabrikan. Selain itu, petugas juga menindak kendaraan yang menggunakan pelat nomor tidak resmi, seperti pelat mika atau pelat custom yang tidak dikeluarkan oleh pihak kepolisian.

“Pelanggaran yang kami temukan antara lain penggunaan knalpot tidak standar serta pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan,” jelasnya.

Sebagai bentuk penindakan, pelanggar dikenakan sanksi tilang sesuai aturan yang berlaku. Untuk knalpot brong, petugas juga mewajibkan pemilik kendaraan untuk mengganti dengan knalpot standar sebelum kendaraan dapat kembali digunakan.

“Kami berikan sanksi tilang, dan untuk knalpot brong diwajibkan diganti dengan knalpot standar,” katanya.

Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman, terutama di malam hari yang kerap menjadi waktu rawan pelanggaran.

Selain itu, penggunaan knalpot brong juga dinilai sangat mengganggu kenyamanan masyarakat karena menimbulkan kebisingan, bahkan berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.

Satlantas Polresta Samarinda juga mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa mematuhi aturan lalu lintas, termasuk tidak memodifikasi kendaraan di luar ketentuan yang berlaku.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong dan tidak menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian juga mengingatkan peran orang tua dalam mengawasi anak-anaknya, terutama yang sudah menggunakan kendaraan bermotor.

“Kami juga mengimbau kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anaknya saat berkendara, utamakan keselamatan dan patuhi aturan,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version