TRC PPA Kaltim Geruduk Kemenag, Desakan Penutupan Ponpes di L3 Tenggarong Seberang

Aksi unjuk rasa yang digelar Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur di depan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Kamis (25/6/2026). (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Aksi unjuk rasa yang digelar Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur di depan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Kamis (25/6/2026), berujung pada perkembangan penting dalam penanganan kasus dugaan kekerasan di lingkungan pondok pesantren di wilayah L3, Tenggarong Seberang.

TRC PPA Kaltim mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas berupa penutupan permanen lembaga tersebut, menyusul temuan adanya dugaan korban lain yang masih berada dalam lingkungan yang sama.

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, menegaskan bahwa desakan penutupan tidak hanya didasarkan pada satu atau dua laporan, melainkan hasil pendalaman pendampingan yang menunjukkan adanya potensi korban lain di lingkungan tersebut.

“Kami meminta Kemenag Kaltim bersikap tegas untuk menutup permanen pondok pesantren tersebut karena masih ada indikasi korban lain,” ujarnya.

Menurutnya, langkah administratif saja tidak cukup apabila masih terdapat risiko terhadap anak-anak yang berada di lingkungan lembaga pendidikan tersebut.

Dalam aksi tersebut, TRC PPA Kaltim juga menyoroti minimnya respons empatik dari pihak terkait terhadap para korban. Mereka menilai tidak terlihat adanya pendekatan langsung kepada korban untuk memberikan pendampingan moral maupun psikologis secara memadai.

Rina juga menyinggung beredarnya video yang menampilkan anak-anak di lingkungan pesantren yang menyatakan kondisi mereka baik-baik saja. Namun, pihaknya mempertanyakan konteks serta kondisi di balik pernyataan tersebut.

“Kita harus hati-hati dengan narasi yang dibangun. Fokus utama tetap pada perlindungan korban,” tegasnya.

Di tengah aksi berlangsung, TRC PPA Kaltim mengungkap adanya surat resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia yang menyatakan pencabutan izin operasional serta penutupan permanen pondok pesantren yang menjadi sorotan.

Keputusan tersebut disebut sebagai tindak lanjut dari rangkaian laporan, temuan, serta proses evaluasi terhadap lembaga pendidikan tersebut.

“Sudah ada surat dari Kemenag RI yang mencabut izin operasional dan menetapkan penutupan permanen,” ungkapnya.

TRC PPA Kaltim mencatat hingga saat ini sedikitnya 12 korban telah melapor dan mendapatkan pendampingan. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring adanya pihak lain yang mulai berani membuka diri.

Korban yang terdata disebut telah menjalani proses pemeriksaan medis dan psikologis sebagai bagian dari penguatan alat bukti dalam proses hukum.

Selain aspek hukum, para korban juga mengalami dampak psikologis serius. Rasa takut, tekanan emosional, hingga trauma jangka panjang masih dirasakan hingga saat ini.

Sejumlah korban bahkan memilih meninggalkan lingkungan pesantren setelah mengalami tekanan yang tidak mampu mereka hadapi.

“Kami fokus pada pemulihan psikologis korban karena luka yang mereka alami tidak hanya fisik, tetapi juga mental,” tutupnya.

Secara hukum, kasus ini telah dilaporkan ke Polda Kalimantan Timur sejak 6 Juni 2026 dan kini tengah dalam tahap penyidikan. Seluruh korban telah diperiksa dan menjalani visum sebagai bagian dari proses pembuktian. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version