Samarinda, Kaltimetam.id – Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda terhadap dua petinggi Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur menegaskan bahwa perkara ini tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administratif semata. Majelis hakim menilai terdapat rangkaian tindakan yang mengarah pada penyalahgunaan dana hibah negara bernilai Rp30,97 miliar.
Juru Bicara PN Samarinda, Agung Prasetyo, menyampaikan bahwa putusan terhadap mantan Kepala Dispora Kaltim Agus Hari Kesuma dan Ketua Pelaksana DBON Kaltim Zairin Zain didasarkan pada fakta yang terungkap selama proses persidangan.
“Majelis hakim menilai terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp30,97 miliar,” ujarnya.
Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyoroti proses pembentukan legalitas DBON Kaltim yang dinilai berkaitan erat dengan pencairan dana hibah.
Hakim menemukan adanya permintaan agar lembaga tersebut segera memiliki dasar hukum formal menjelang pencairan anggaran.
“Untuk kelengkapan pencairan dana hibah, terdakwa Agus Hari Kesuma meminta terdakwa Zairin Zain membuat akta notaris Nomor 37 tanggal 29 April 2023 agar seolah-olah sah sebagai lembaga berbadan hukum,” jelas Agung mengutip pertimbangan hakim.
Langkah tersebut menjadi salah satu dasar hakim dalam menilai adanya rekayasa administratif yang digunakan untuk memperlancar pencairan dana hibah.
Majelis hakim juga menilai bahwa pengelolaan dana hibah tidak hanya digunakan untuk kegiatan program, tetapi juga memberikan keuntungan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam struktur DBON.
Dalam fakta persidangan, sejumlah pengurus hingga staf disebut menerima honorarium dari anggaran tersebut, termasuk kedua terdakwa utama.
Agus Hari Kesuma tercatat menerima sekitar Rp219,45 juta, sedangkan Zairin Zain memperoleh sekitar Rp219,23 juta.
“Majelis hakim berpendapat perbuatan para terdakwa telah menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain dalam pengelolaan dana hibah tersebut,” katanya.
Selain itu, dana hibah juga digunakan untuk pengadaan sejumlah aset operasional, seperti Toyota Innova Zenix, Avanza Veloz, mobil pikap, hingga sepeda motor.
Fakta lain yang menjadi sorotan majelis hakim adalah tidak diserahkannya laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah hingga berakhirnya tahun anggaran 2023.
Kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk ketidaktertiban serius dalam pengelolaan keuangan negara, terutama karena nilai anggaran yang dikelola mencapai puluhan miliar rupiah.
“Sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2023, DBON Kaltim belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban dan tidak mengembalikan sisa dana hibah yang tidak digunakan,” tegasnya.
Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada Zairin Zain, serta dua tahun enam bulan penjara dan denda serupa kepada Agus Hari Kesuma.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, namun hakim tetap menyatakan unsur perbuatan melawan hukum terbukti dalam perkara ini.
Sementara itu, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk opsi banding terhadap putusan tersebut. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
