Belum Ada Kasus di Samarinda, Polisi Tetap Ingatkan Ancaman QRIS Palsu dengan Modus Stiker Tumpang Tindih

Ilustrasi gambar kode QRIS. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Perkembangan sistem pembayaran digital berbasis QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) dalam beberapa tahun terakhir mendorong perubahan besar dalam pola transaksi masyarakat. Metode yang diluncurkan oleh Bank Indonesia pada 17 Agustus 2019 itu kini menjadi pilihan utama di berbagai lini ekonomi, mulai dari pusat perbelanjaan, kafe, hingga pedagang kecil di pinggir jalan.

Namun di balik efisiensi dan kepraktisan yang ditawarkan, aparat kepolisian mulai menyoroti munculnya pola kejahatan baru yang memanfaatkan sistem tersebut, yakni penipuan berbasis QRIS palsu yang dilaporkan terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.

Polresta Samarinda menyatakan hingga saat ini belum ada laporan resmi terkait kasus QRIS palsu di wilayah hukumnya. Kendati demikian, pola kejahatan tersebut telah menjadi perhatian secara nasional dan masuk dalam kategori yang perlu diwaspadai.

Kasi Humas Polresta Samarinda, Ipda Arie Soeharyadi, menyebut pihaknya tetap melakukan langkah pencegahan melalui imbauan kepada masyarakat.

“Di Samarinda belum ada laporan, tetapi di beberapa daerah lain sudah mulai ditemukan. Ini menjadi perhatian bersama agar tidak berkembang ke wilayah kita,” ujarnya.

Modus yang digunakan pelaku terbilang tidak rumit. Pelaku diduga memanfaatkan stiker QRIS palsu yang ditempelkan di atas kode QR milik pedagang yang sah. Dengan cara ini, setiap transaksi yang dilakukan pembeli justru masuk ke rekening pelaku tanpa disadari pemilik usaha.

Dalam praktiknya, kejahatan ini sulit dikenali secara cepat karena terjadi di tengah aktivitas transaksi yang berlangsung cepat, terutama di lokasi usaha dengan tingkat pembeli yang tinggi.

Selain faktor teknis, kepolisian menilai kebiasaan masyarakat yang cenderung terburu-buru saat bertransaksi menjadi celah utama yang dimanfaatkan pelaku.

Banyak pengguna langsung melakukan pemindaian tanpa memverifikasi detail transaksi yang muncul di layar, seperti nama merchant atau tujuan pembayaran.

“Masih banyak yang langsung scan tanpa memastikan data transaksi. Situasi ini yang dimanfaatkan pelaku,” katanya.

Ia menegaskan, dalam sistem pembayaran digital, verifikasi kecil sebelum konfirmasi dapat menjadi pembeda antara transaksi aman dan kerugian finansial.

Untuk mencegah potensi kejahatan serupa, kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam setiap proses pembayaran digital. Pemeriksaan sederhana seperti memastikan QR code tidak tertutup stiker lain, mencocokkan nama merchant, hingga mengecek nominal transaksi menjadi langkah penting yang tidak boleh diabaikan.

Polisi menilai peningkatan literasi digital masyarakat menjadi kunci utama dalam menghadapi perkembangan kejahatan berbasis teknologi.

Di sisi lain, Arie juga memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap pelaku yang memanfaatkan sistem digital untuk tindakan penipuan.

“Pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan,” tutupnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version