Samarinda, Kaltimetam.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tengah mempersiapkan peluncuran Sekolah Rakyat sebagai upaya membuka akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu. Program ini rencananya mulai dijalankan tahun 2025, dengan 100 siswa yang telah didata untuk mengisi bangku angkatan pertama.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyampaikan bahwa Sekolah Rakyat merupakan bentuk intervensi negara dalam memastikan pemerataan akses pendidikan, terutama bagi anak-anak dari keluarga prasejahtera.
“Kami melakukan kerja sama dengan SMA Melati, 100 siswa disiapkan menjadi angkatan pertama pada Sekolah Rakyat nanti,” ujar Andi Harun, Jum’at (25/4/2025).
Program Sekolah Rakyat ini akan dibangun di wilayah Kecamatan Palaran, dengan seluruh kebutuhan pembelajaran siswa ditanggung oleh Pemkot Samarinda. Andi Harun menyebut, anggaran untuk operasional siswa sepenuhnya berasal dari APBD kota, sedangkan untuk pembangunan fisik gedung sekolah menjadi tanggung jawab kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Sosial dan Kementerian PUPR.
“Kami bersyukur karena dari sisi kesiapan, Samarinda sudah memiliki lahan yang siap digunakan dan siswa yang telah terdata. Itulah sebabnya kita dinyatakan layak dalam verifikasi pusat,” lanjutnya.
Samarinda menjadi satu dari 53 daerah di Indonesia yang dinilai paling siap dalam menjalankan program ini oleh pemerintah pusat. Penilaian itu mengacu pada kesiapan lahan, kesiapan kerja sama, serta verifikasi data calon siswa oleh pemerintah daerah.
Proses pendataan siswa dilakukan secara ketat melalui verifikasi silang antara Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda. Tujuannya, memastikan bahwa penerima manfaat adalah mereka yang benar-benar berasal dari keluarga kurang mampu.
“Jadi dari pusat bisa langsung mengecek datanya,” tambah Andi Harun, menegaskan komitmen terhadap transparansi program.
Ia berharap keberadaan Sekolah Rakyat mampu menjadi solusi jangka panjang dalam menekan angka putus sekolah dan meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM) di Samarinda. Terlebih, hak atas pendidikan dijamin oleh konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945.
“Semoga Sekolah Rakyat bisa segera dibangun tahun 2025 ini, dan para pelajar yang ditempatkan nantinya bisa mendapatkan pendidikan yang layak sama seperti yang lainnya,” tutupnya.
Langkah ini juga sejalan dengan visi Pemkot Samarinda dalam menciptakan kota inklusif, di mana semua warganya memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang, terlepas dari latar belakang sosial dan ekonomi mereka.
Dengan dimulainya pembangunan Sekolah Rakyat, diharapkan Samarinda dapat menjadi model daerah yang berhasil dalam mendorong keadilan pendidikan melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id