Tak Ingin Festival Budaya Hilang, Samarinda Siapkan Payung Hukum Permanen

Penampilan tarian tradisional Dayak Kenyah dalam Festival Budaya Pampang di Samarinda, yang menjadi bagian dari upaya pelestarian budaya lokal. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Upaya menjaga keberlangsungan tradisi dan identitas lokal mulai diperkuat Pemerintah Kota Samarinda. Salah satu langkah yang tengah disiapkan adalah menghadirkan regulasi permanen agar berbagai festival budaya tidak lagi bergantung pada arah kebijakan kepala daerah yang silih berganti.

Selama ini, sejumlah agenda budaya di Kota Tepian memang rutin digelar setiap tahun.

Namun, keberlangsungannya masih bertumpu pada kebijakan administratif seperti keputusan wali kota atau peraturan wali kota yang sifatnya tidak mengikat jangka panjang.

Kondisi tersebut dinilai menyimpan celah, terutama ketika terjadi pergantian kepemimpinan yang berpotensi mengubah prioritas program daerah.

Karena itu, Pemkot Samarinda mulai mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum yang lebih kuat.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa langkah ini penting untuk memastikan festival budaya tetap menjadi bagian dari agenda tetap daerah, bukan sekadar program insidental.

“Kalau keputusan wali kota itu bisa berubah kapan saja. Pergantian kepemimpinan bisa saja membuat kebijakannya berubah. Karena itu kita ingin basis hukumnya diperkuat melalui Perda,” ujarnya, Senin (18/5/2026).

Ia menjelaskan, sejumlah festival seperti Festival Budaya Pampang, Pesta Panen Pampang, Festival Mahakam, hingga Festival Kampung Tenun selama ini telah menjadi bagian dari kalender kegiatan kota.

Namun, belum seluruhnya memiliki landasan hukum yang cukup kuat dalam bentuk Perda.

Menurutnya, penguatan regulasi juga akan berdampak pada kepastian dukungan anggaran dan sumber daya, sehingga pelaksanaan kegiatan budaya dapat direncanakan secara lebih matang dan berkelanjutan.

Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah kawasan Pampang yang telah ditetapkan sebagai Kelurahan Budaya.

Dengan status tersebut, festival yang digelar di kawasan itu dinilai layak mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kokoh.

“Kalau sudah diatur dalam Perda, maka wajib hukumnya bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk melaksanakannya. Jadi tidak ada lagi perdebatan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Andi Harun menekankan bahwa Perda memiliki posisi yang lebih tinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan, sehingga bersifat mengikat bagi siapapun yang menjabat sebagai kepala daerah.

“Kalau Perda, siapapun kepala daerahnya nanti tetap wajib menjalankan. Itu yang ingin kita jaga supaya festival-festival budaya ini tetap hidup dan menjadi agenda tetap daerah,” katanya.

Saat ini, Pemkot Samarinda mendorong agar pengaturan festival budaya dapat dimasukkan dalam Perda Rencana Induk Kepariwisataan Daerah (Riparda).

Dengan demikian, seluruh agenda budaya yang telah berjalan dapat memiliki kepastian hukum yang berkelanjutan.

“Nanti basis produk hukumnya menjadi kuat karena masuk dalam Perda. Jadi agenda budaya kita tidak mudah berubah hanya karena pergantian pemimpin.” demikian Andi Harun. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version