Kasus Lubang Tambang Maut Kembali Disorot, JATAM Laporkan PT Insani Bara Perkasa ke Polres Samarinda

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim resmi melaporkan PT Insani Bara Perkasa (IBP) ke Polres Samarinda terkait dugaan pelanggaran reklamasi dan pascatambang yang dinilai telah menyebabkan jatuhnya korban jiwa di sejumlah lokasi bekas tambang perusahaan tersebut. (Foto: JATAM)

Samarinda, Kaltimetam.id – Polemik lubang tambang kembali mencuat di Kalimantan Timur. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim resmi melaporkan PT Insani Bara Perkasa (IBP) ke Polres Samarinda terkait dugaan pelanggaran reklamasi dan pascatambang yang dinilai telah menyebabkan jatuhnya korban jiwa di sejumlah lokasi bekas tambang perusahaan tersebut.

Laporan tersebut menjadi bentuk desakan agar perusahaan tambang batu bara itu bertanggung jawab atas dugaan pembiaran puluhan lubang bekas tambang yang hingga kini disebut belum direklamasi secara maksimal.

JATAM menilai persoalan itu bukan sekadar pelanggaran administratif pertambangan, melainkan sudah masuk dalam kategori pelanggaran serius terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan hidup.

Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing, mengatakan pihaknya mencatat sedikitnya enam korban meninggal dunia di lubang tambang yang diduga berada di wilayah konsesi PT Insani Bara Perkasa. Menurutnya, fakta tersebut menjadi bukti bahwa perusahaan gagal menjalankan kewajiban dasar untuk memastikan keselamatan lingkungan di sekitar area operasional tambang.

“Kealpaan PT Insani Bara Perkasa untuk melakukan reklamasi dan pascatambang terhadap lebih dari 27 lubang tambang pada faktanya telah mengakibatkan enam nyawa melayang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, PT Insani Bara Perkasa memiliki konsesi tambang seluas sekitar 24.477,6 hektare yang tersebar di wilayah Samarinda dan Kutai Kartanegara.

Dengan luas wilayah tersebut, perusahaan dinilai memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan dijalankan sesuai ketentuan, termasuk kewajiban reklamasi dan penutupan lubang tambang.

Namun menurut Mustari, hingga kini masih ditemukan sejumlah lubang bekas tambang yang terbuka dan dinilai membahayakan masyarakat sekitar.

Ia menegaskan, pembiaran lubang tambang tanpa reklamasi tidak boleh lagi dianggap sebagai persoalan biasa karena berpotensi merenggut korban jiwa.

“Kealpaan yang mengakibatkan kematian melalui pembiaran lubang tambang tanpa reklamasi merupakan tindak pidana serius terhadap hak asasi manusia,” tegasnya.

Mustari menyebut ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 474 ayat 3.

Menurutnya, persoalan lubang tambang bukan hanya menyangkut kerusakan lingkungan, tetapi juga berdampak pada kehidupan sosial masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.

“Daya rusak sosial ekologis yang telah diproduksi oleh PT Insani Bara Perkasa merupakan satu bentuk kejahatan yang tak termaafkan dan harus dipertanggungjawabkan,” katanya.

Selain menempuh jalur hukum pidana, JATAM Kaltim juga mendesak pemerintah serta aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan tersebut.

Salah satu tuntutan yang disampaikan ialah pencabutan izin operasi PT Insani Bara Perkasa sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dugaan kelalaian reklamasi yang berulang kali menimbulkan korban jiwa.

Menurut Mustari, langkah tegas diperlukan agar kasus serupa tidak terus berulang di Kalimantan Timur yang selama ini dikenal memiliki banyak lubang bekas tambang terbuka.

“Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas jatuhnya korban jiwa yang berulang, kami meminta dugaan pelanggaran ini diproses secara hukum,” ucapnya.

JATAM juga meminta aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada satu perusahaan, tetapi turut menindak perusahaan lain yang diduga melakukan pelanggaran serupa.

Sementara itu, pihak PT Insani Bara Perkasa memberikan tanggapan atas laporan yang dilayangkan JATAM tersebut.

Kepala Teknik Tambang PT Insani Bara Perkasa, Saprianto, mengatakan pihak perusahaan saat ini sedang melakukan pendataan menyeluruh terhadap lubang-lubang tambang yang ada di wilayah konsesi mereka. Menurutnya, proses tersebut dilakukan untuk memastikan status setiap lubang tambang, termasuk menelusuri apakah lubang tersebut merupakan bukaan resmi perusahaan atau justru hasil aktivitas tambang ilegal.

“Kami sedang mencatat semua lubang tambang itu, menelusuri dan memetakan, termasuk mencari tahu historinya apakah itu lubang original, lubang bukaan tambang Insani, atau lubang bukaan tambang ilegal,” ujarnya.

Ia menegaskan perusahaan memiliki komitmen untuk menjalankan reklamasi dan pascatambang sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait kasus anak meninggal dunia di lubang tambang yang sebelumnya ramai menjadi perhatian publik, Saprianto menyebut lokasi tersebut bukan bagian dari wilayah operasional perusahaan.

Menurutnya, lubang itu merupakan hasil aktivitas tambang ilegal yang dilakukan pihak lain di atas lahan milik masyarakat.

“Karena itu memang bukan operasional kami, jadi itu bukaan tambang ilegal,” katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang dimiliki perusahaan, lokasi tersebut awalnya merupakan lahan milik warga yang kemudian dilakukan aktivitas pengambilan batu bara secara ilegal oleh pihak tertentu.

“Sudah kami laporkan itu sejak 2021,” ucapnya.

Menanggapi laporan JATAM ke kepolisian, Saprianto mengatakan pihak perusahaan akan melakukan verifikasi internal sekaligus berkoordinasi dengan JATAM untuk mengklarifikasi sejumlah titik lubang tambang yang dipersoalkan.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait status lubang tambang yang dilaporkan.

“Kami segera verifikasi internal dan juga ke pihak JATAM. Intinya kami upayakan terbuka,” tutupnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version