Sidang Perdana Gugatan BBM Cacat Digelar di PN Samarinda, Penggugat Desak Pertamina Bertanggung Jawab

Suasana sidang perdana terkait gugatan terhadap PT Pertamina Patra Niaga atas kualitas BBM (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Polemik terkait kualitas bahan bakar minyak (BBM) yang diduga di bawah standar kembali bergulir ke ranah hukum. Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menggelar sidang perdana perkara nomor 75 atas gugatan konsumen terhadap PT Pertamina Patra Niaga. Gugatan ini diajukan oleh Dyah Lestari, S.H, M.H., didampingi oleh kuasa hukumnya, Ahmad Afifuddin S.H, M.H., yang menilai distribusi BBM oleh Pertamina telah merugikan konsumen karena dinilai sebagai produk cacat dan gagal.

Persoalan BBM ini sebelumnya sempat mencuat di tengah masyarakat setelah banyak keluhan mengenai kendaraan brebet, yang diduga kuat berkaitan dengan kualitas BBM yang dijual di Kalimantan Timur (Kaltim). Meskipun sempat dimediasi di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Kini, proses hukum berlanjut ke meja hijau.

Dalam sidang perdana ini, majelis hakim masih memeriksa kelengkapan administrasi para tergugat. Namun, persidangan sempat tertunda lantaran kuasa hukum dari PT Pertamina Patra Niaga, Pertamina pusat, serta DPRD Kaltim belum sepenuhnya melengkapi surat kuasa.

“Penundaan terjadi karena surat kuasa dari para tergugat belum siap. Setelah lengkap, maka akan masuk ke tahapan penunjukan mediator,” jelas Afif.

Menurut Dyah, apabila proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, maka perkara akan dilanjutkan ke pokok materi gugatan. Ia pun menegaskan kecil kemungkinan adanya perdamaian di luar pengadilan, mengingat pihak tergugat tidak menunjukkan itikad baik sejak proses mediasi awal di BPSK.

“Hingga saat ini, baik dari Patra Niaga maupun Pertamina belum pernah menghubungi saya atau kuasa hukum saya. Jadi untuk opsi damai, rasanya tidak memungkinkan,” ungkap Dyah.

Salah satu bukti yang disiapkan oleh tim hukum penggugat adalah pernyataan resmi dari Walikota Samarinda, Andi Harun, yang sebelumnya menyoroti kualitas BBM yang beredar. Dalam Konferensi Pers yang digelar Senin kemarin (5/5/2025), Walikota Andi Harun menyatakan bahwa kualitas BBM yang digunakan masyarakat belakangan ini menunjukkan indikasi menurun, bahkan diduga mengandung unsur di bawah standar baku mutu.

“Pernyataan Bapak Walikota itu menjadi bagian dari alat bukti kami. Karena sebagai kepala daerah, beliau punya dasar menyampaikan pernyataan itu berdasarkan laporan dan keluhan masyarakat,” terang Afifuddin.

Sidang berikutnya dijadwalkan akan dilaksanakan pada 21 Mei mendatang dengan agenda kelanjutan pemeriksaan administrasi dan potensi masuk ke proses mediasi.

Dyah berharap melalui jalur hukum ini, Pertamina bertanggung jawab atas distribusi produk yang ia sebut sebagai ‘produk gagal’.

“Pertamina harus mengakui bahwa BBM yang mereka jual adalah produk cacat. Mereka harus menarik produk itu dari pasaran, meminta maaf secara terbuka, dan memberikan kompensasi kepada masyarakat yang dirugikan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa jika Pertamina tidak bersedia bertanggung jawab, maka pemerintah sepatutnya mempertimbangkan pencabutan izin usaha perusahaan pelat merah tersebut.

“Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, negara punya kewenangan melindungi hak konsumen. Kita berhak mendapat produk yang layak,” pungkas Dyah.

Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga mengklaim telah menerapkan prosedur pengawasan kualitas BBM secara ketat dan siap diaudit oleh lembaga independen jika diperlukan.

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat luas, mengingat dampaknya langsung dirasakan konsumen, mulai dari performa kendaraan yang menurun hingga dugaan kerusakan mesin. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id