Samarinda, Kaltimetam.id – Aparat kepolisian mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan seorang Pedagang Kaki Lima (PKL) yang sehari-hari berjualan di kawasan taman Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Penangkapan pelaku menegaskan bahwa proses hukum dilakukan bukan karena pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), melainkan murni atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Pelaku diketahui bernama Candra Irawan (38). Selama ini, ia dikenal sebagai PKL yang kerap beraktivitas di kawasan taman Jalan Slamet Riyadi. Berdasarkan keterangan di lapangan, pelaku beberapa kali terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda karena berjualan di lokasi yang tidak sesuai aturan. Bahkan, pelaku disebut kerap bersikap tidak kooperatif dan menentang petugas saat dilakukan penertiban.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 14.00 Wita, di Jalan Slamet Riyadi Gang 7, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang. Saat itu, pelaku mengambil satu unit sepeda motor Honda Supra Fit dengan nomor polisi KT 3471 WQ yang terparkir di samping rumah korban.
Kanit Reskrim Polsekta Sungai Kunjang, Ipda Novi Setiawan, mengatakan bahwa aksi pencurian tersebut terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar lokasi kejadian. Rekaman tersebut menjadi petunjuk awal yang krusial bagi kepolisian untuk mengungkap identitas pelaku.
“Pelaku terekam CCTV saat mengambil sepeda motor korban yang terparkir di samping rumah. Dari rekaman itu, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp5 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsekta Sungai Kunjang. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Opsnal Polsekta Sungai Kunjang bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penelusuran rekaman CCTV, serta pelacakan keberadaan pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah pada identitas pelaku yang ternyata tidak asing di kawasan Jalan Slamet Riyadi. Masih di hari yang sama, sekitar pukul 19.30 Wita, polisi berhasil mengamankan Candra Irawan di kawasan Jalan Slamet Riyadi Gang 7, tidak jauh dari lokasi kejadian.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menemukan sepeda motor hasil curian yang disembunyikan pelaku di kawasan Jalan Ring Road 2, Kecamatan Sungai Kunjang. Kendaraan tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti.
“Selain pelaku yang sudah kami amankan, masih ada satu orang lainnya berinisial De yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih kami lakukan pengejaran,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Supra Fit milik korban, satu buah kunci motor merek Honda, serta rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian tersebut.
Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsekta Sungai Kunjang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Kota Samarinda.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam mengamankan kendaraan bermotor. Warga diminta menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di tempat yang aman dan mudah terpantau, serta memastikan lingkungan sekitar memiliki sistem pengamanan yang memadai.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak lengah. Kejahatan bisa terjadi kapan saja, sehingga langkah pencegahan dari masing-masing pemilik kendaraan sangat penting,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
