Samarinda, Kaltimetam.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Kunjang resmi menetapkan seorang pria berinisial DK (26) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di halaman parkir Guest House Priority, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 16.57 Wita.
Tersangka yang bekerja sebagai petugas keamanan (security) di lokasi tersebut diduga melakukan penyerangan terhadap korban berinisial MT menggunakan senjata tajam jenis sangkur hingga menyebabkan korban mengalami luka serius di bagian kepala sebelah kiri. Setelah mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi, penyidik langsung menetapkan DK sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Agung Widodo, mengatakan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap secara utuh motif di balik peristiwa tersebut.
“Pelaku berinisial DK sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Saat ini penyidik masih mendalami keterangan para saksi maupun motif yang melatarbelakangi kejadian tersebut,” ujarnya.
Menurut dia, korban hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit setelah sebelumnya menjalani tindakan operasi akibat luka yang dideritanya.
“Korban masih pascaoperasi. Luka berada di bagian kepala sebelah kiri dan diduga akibat sabetan senjata tajam jenis sangkur,” katanya.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis sangkur berwarna hitam lengkap dengan sarungnya sepanjang sekitar 30 sentimeter serta rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam sebagian rangkaian kejadian.
Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa korban dan tersangka sebelumnya pernah bekerja di perusahaan yang sama, yakni PT Kapal Api. Dari hasil interogasi terhadap tersangka, penyidik memperoleh keterangan bahwa keduanya sempat terlibat perselisihan sekitar enam bulan lalu.
Menurut pengakuan tersangka, perselisihan itu bermula dari ucapan yang berkaitan dengan bau kentut. Ucapan tersebut diduga membuat korban merasa tersinggung hingga terjadi cekcok mulut. Meski tidak berujung pada kekerasan fisik saat itu, penyidik menduga konflik tersebut masih menyisakan persoalan di antara keduanya.
Sekitar tiga bulan kemudian, DK mengundurkan diri dari perusahaan dan bekerja sebagai petugas keamanan di Guest House Priority.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, hubungan keduanya kembali memanas pada Selasa (30/6/2026) malam.
Saat itu, tersangka sedang berjaga di pos keamanan sambil bermain gim daring PUBG melalui telepon genggam. Ketika berbicara dengan rekannya dalam permainan, tersangka mengucapkan kata “kenapa”.
Pada saat yang bersamaan, korban melintas di depan pos jaga dan diduga mengira ucapan tersebut ditujukan kepadanya. Korban kemudian menghampiri tersangka sambil bertanya, “Apa?”
Menurut keterangan tersangka kepada penyidik, situasi itu kembali memicu ketegangan. Tersangka mengaku mengambil sebilah parang yang berada di pos keamanan dengan tujuan agar korban meninggalkan lokasi.
Korban kemudian pergi, namun sebelum meninggalkan lokasi diduga sempat mengucapkan kalimat, “Tunggu kamu ya.”
Keesokan harinya, Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 16.57 Wita, korban kembali mendatangi Guest House Priority.
Penyidik menyebut korban dan tersangka kemudian terlibat perkelahian di halaman parkir. Dalam peristiwa tersebut, tersangka diduga mengeluarkan senjata tajam jenis sangkur dan melakukan satu kali serangan yang mengenai kepala sebelah kiri korban.
Korban yang mengalami luka serius langsung mendapat pertolongan warga sebelum dievakuasi ke rumah sakit untuk menjalani penanganan medis.
Sementara itu, laporan masyarakat langsung direspons Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang yang bergerak menuju lokasi kejadian.
Berdasarkan keterangan para saksi dan rekaman CCTV, polisi berhasil mengamankan tersangka sekitar pukul 17.30 Wita atau kurang dari satu jam setelah kejadian.
“Tersangka berikut barang bukti langsung kami amankan dan dibawa ke Polsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.
Meski hasil pemeriksaan awal mengarah pada adanya konflik yang telah berlangsung sejak beberapa bulan lalu, polisi menegaskan bahwa penyidik belum menyimpulkan secara pasti motif perkara tersebut.
Terakhir, Agung mengatakan informasi mengenai perselisihan lama, termasuk dugaan bermula dari ucapan terkait bau kentut, masih merupakan bagian dari pendalaman penyidikan.
“Untuk motif masih kami dalami. Memang ada informasi mengenai persoalan beberapa bulan lalu, tetapi tidak hanya itu. Seluruh rangkaian kejadian masih kami telusuri dan nanti perkembangan penyidikan akan kami sampaikan kembali,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
