Samarinda, Kaltimetam.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mulai memperketat penataan kawasan di sekitar Stadion Utama Kaltim, Palaran. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada pemilik 12 bangunan liar yang berdiri di sepanjang Jalan Stadion Utama Kaltim, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.
Langkah tersebut menjadi tahap awal penegakan aturan terhadap bangunan yang dinilai berdiri tanpa legalitas di atas kawasan milik pemerintah provinsi. Satpol PP menegaskan proses penertiban akan dilakukan secara bertahap, mulai dari pemberian surat peringatan hingga pembongkaran apabila pemilik bangunan tidak mengindahkan teguran yang diberikan.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur, Edwin Noviansyah Rachim, mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas). Menurutnya, penegakan aturan tidak hanya menyasar ketertiban bangunan, tetapi juga fungsi jalan dan ruang publik yang harus tetap terjaga sesuai peruntukannya.
“Kami dari Satpol PP melakukan penegakan aturan berkaitan dengan tertib jalan dan tertib bangunan. Di kawasan Jalan Stadion Palaran ini kami menemukan bangunan liar yang saat ini sedang kami data dan kami berikan Surat Peringatan Pertama,” ujarnya, Kamis (02/07/2026).
Berdasarkan hasil pendataan sementara, terdapat 12 bangunan yang dinilai tidak memiliki izin dan berdiri secara ilegal. Sebagian besar bangunan tersebut digunakan sebagai tempat usaha oleh pedagang yang telah beraktivitas cukup lama di kawasan tersebut.
Edwin menjelaskan keberadaan bangunan itu sebenarnya telah menjadi perhatian pemerintah sejak beberapa tahun terakhir. Awalnya hanya terdapat tiga hingga empat bangunan, namun jumlahnya terus bertambah hingga kini mencapai belasan unit.
“Sudah cukup lama. Dulu waktu penertiban awal hanya sekitar tiga sampai empat bangunan, tetapi lama-kelamaan terus bertambah,” katanya.
Satpol PP memilih mengedepankan tahapan administratif sebelum mengambil tindakan pembongkaran. Pemilik bangunan diberikan kesempatan untuk menindaklanjuti SP1 dalam waktu dua minggu.
Apabila tidak ada perubahan atau pembongkaran secara mandiri, Satpol PP akan melanjutkan proses dengan menerbitkan SP2 dan SP3. Setelah seluruh tahapan tersebut dilalui, pemerintah akan melakukan penertiban sesuai prosedur yang berlaku.
“Untuk SP1 kami berikan waktu dua minggu. Setelah itu akan dilanjutkan dengan SP2, kemudian SP3. Kalau seluruh tahapan itu tetap tidak diindahkan, baru kami lakukan eksekusi,” tegasnya.
Selain persoalan legalitas bangunan, Satpol PP juga menilai kawasan tersebut membutuhkan penataan yang lebih serius karena berada di salah satu akses menuju Stadion Utama Kaltim yang menjadi aset strategis milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Edwin mengungkapkan, apabila bangunan liar terus dibiarkan berkembang tanpa pengawasan, kawasan tersebut berpotensi menimbulkan berbagai persoalan ketertiban umum.
Menurutnya, lokasi tersebut kerap menjadi tempat truk berhenti dan bermalam. Kondisi itu dinilai berpotensi memunculkan aktivitas yang mengganggu ketertiban apabila tidak ditata secara baik.
“Kalau dibiarkan, kami melihat ada potensi munculnya aktivitas yang mengganggu ketertiban umum. Apalagi kawasan ini sering menjadi tempat kendaraan besar berhenti dan menginap,” ucapnya.
Meski demikian, Satpol PP menegaskan penertiban bukan semata-mata bertujuan menggusur pedagang. Pemerintah justru mendorong agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap dapat berjalan melalui penataan yang lebih tertib dan legal.
Edwin mengatakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menyediakan bahu jalan yang dapat dimanfaatkan sebagai rest area bagi kendaraan angkutan. Ia berharap ke depan fasilitas tersebut dapat dikelola secara resmi oleh Dinas Perhubungan sehingga truk yang berhenti atau bermalam memiliki lokasi yang jelas sekaligus memberikan kontribusi melalui retribusi parkir.
“Harapan kami, rest area yang sudah disiapkan pemerintah provinsi nantinya bisa dikelola oleh Dinas Perhubungan sehingga kendaraan angkutan yang bermalam memiliki tempat resmi dan tertata,” katanya.
Selain itu, Satpol PP juga mengusulkan agar kawasan yang saat ini dipenuhi bangunan liar dapat dikembangkan menjadi sentra usaha yang dikelola secara resmi oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) Provinsi Kalimantan Timur.
Melalui skema tersebut, para pedagang tetap dapat menjalankan usahanya, namun di lokasi yang telah ditata dengan bangunan yang memiliki legalitas serta sistem sewa yang jelas.
“Kalau bisa kawasan ini nantinya dibangun dan dikelola oleh Disperindagkop. Pedagang tetap bisa berjualan, tetapi bangunannya menjadi legal dan mereka membayar sewa sesuai ketentuan,” tutupnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
