Mangkir Empat Kali dari Panggilan Jaksa, Saksi Kunci Kasus Penikaman Gunung Manggah Jadi Sorotan

Suasana diruang sidang lanjutan kasus penikaman di Gunung Mangga Samarinda. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Persidangan perkara dugaan pembunuhan dalam kasus penikaman yang menewaskan seorang pria di kawasan Gunung Manggah, Jalan Otto Iskandar Dinata, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, kembali menemui hambatan. Sidang keempat yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (2/7/2026), kembali ditunda setelah salah satu saksi yang dinilai memiliki peran penting dalam perkara tersebut kembali tidak memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saksi bernama Solihin, yang menurut kuasa hukum terdakwa merupakan orang yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung, tercatat telah empat kali dipanggil untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Namun hingga persidangan terakhir, yang bersangkutan kembali tidak hadir tanpa memberikan keterangan di persidangan.

Penundaan sidang juga dipengaruhi kondisi hakim yang memimpin persidangan, yang dikabarkan sedang sakit sehingga agenda pemeriksaan saksi dijadwalkan ulang pada pekan depan.

Kuasa hukum terdakwa, Kaharuddin, mengatakan absennya saksi tersebut menjadi perhatian karena keterangannya dinilai memiliki arti penting dalam proses pembuktian perkara.

“Beliau sudah dipanggil sebanyak empat kali, tetapi sampai hari ini tetap tidak hadir memenuhi panggilan jaksa,” ujar Kaharuddin usai sidang.

Menurutnya, proses pembuktian dalam perkara pidana akan lebih utuh apabila seluruh saksi yang mengetahui langsung rangkaian kejadian dapat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.

Karena itu, apabila pada persidangan berikutnya saksi kembali tidak memenuhi panggilan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan melakukan pemanggilan secara paksa apabila syarat hukumnya terpenuhi.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada JPU untuk langkah selanjutnya. Kalau memang mekanisme hukumnya memungkinkan dilakukan pemanggilan paksa, itu menjadi kewenangan penuntut umum,” katanya.

Kaharuddin menilai kehadiran Solihin sangat penting karena berdasarkan berkas perkara, saksi tersebut disebut berada di lokasi ketika insiden terjadi.

Menurutnya, saksi tersebut dinilai mengetahui rangkaian peristiwa sebelum aksi penikaman berlangsung sehingga keterangannya dibutuhkan untuk menguji fakta-fakta yang telah diungkap dalam proses penyidikan.

“Menurut kami, beliau merupakan salah satu orang yang mengetahui rangkaian kejadian. Karena itu keterangannya sangat penting untuk didengar langsung di persidangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kaharuddin menyampaikan bahwa berdasarkan dokumen penyidikan yang diterimanya, terdapat keterangan yang menyebut saksi mengetahui terdakwa membawa senjata tajam sebelum menuju lokasi kejadian.

Ia juga mengatakan informasi tersebut telah tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan menjadi bagian dari proses rekonstruksi yang dilakukan penyidik.

Selain itu, menurutnya terdapat pula keterangan dalam berkas penyidikan mengenai dugaan keterlibatan saksi dalam rangkaian kejadian sebelum aksi penikaman. Namun demikian, seluruh keterangan tersebut masih harus diuji melalui pemeriksaan di persidangan.

“Kami ingin semua fakta dibuka secara terang di persidangan. Karena itu kami memandang kehadiran saksi sangat penting agar seluruh rangkaian peristiwa dapat diperiksa secara utuh,” tutupnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version