Samarinda, Kaltimetam.id – Di bawah terik matahari kawasan Stadion Palaran, Kamis (2/7/2026), puluhan truk satu per satu diarahkan memasuki area pemeriksaan. Petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Timur, Satlantas, Satpol PP, dan Dishub Kota Samarinda memeriksa dimensi kendaraan, berat muatan, hingga kelengkapan administrasi. Operasi gabungan itu merupakan bagian dari penertiban kendaraan over dimension dan over loading (ODOL) yang menjadi program nasional menuju Indonesia bebas ODOL pada 2027.
Dari operasi tersebut, 42 kendaraan angkutan ditindak karena melakukan berbagai pelanggaran, mulai dari kelebihan muatan, perubahan dimensi kendaraan, hingga dokumen administrasi yang tidak lagi berlaku.
Namun, di balik angka penindakan itu tersimpan kisah lain yang tak kalah berat. Bagi sebagian sopir, operasi tersebut bukan sekadar persoalan aturan lalu lintas. Mereka mengaku sedang berjuang mempertahankan pekerjaan, membayar cicilan kendaraan, sekaligus memenuhi kebutuhan keluarga di tengah biaya operasional yang terus meningkat.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, Yusliando, menegaskan penertiban dilakukan untuk melindungi keselamatan pengguna jalan sekaligus menjaga umur infrastruktur yang terus tergerus akibat kendaraan bermuatan berlebih.
“Kami Dinas Perhubungan bersama Satlantas, Satpol PP, dan Dishub Kota Samarinda melaksanakan penegakan hukum terhadap angkutan yang overload maupun over dimension. Selain itu kami juga memeriksa surat-surat kendaraan, uji KIR, dan perizinan lainnya,” ujarnya.
Menurut Yusliando, operasi tersebut menemukan berbagai bentuk pelanggaran. Salah satunya kendaraan dengan berat total mencapai 12,2 ton, padahal mayoritas ruas jalan di Kalimantan Timur merupakan jalan kelas II dengan batas beban maksimal sekitar delapan ton.
“Kondisi seperti ini tentu mempercepat kerusakan jalan. Jalan yang seharusnya dapat bertahan hingga 10 tahun bisa rusak lebih cepat akibat beban berlebih,” katanya.
Pemerintah menilai penertiban ODOL menjadi langkah penting untuk menekan angka kecelakaan sekaligus mengurangi kerusakan jalan yang selama ini menelan anggaran perbaikan cukup besar.
Namun, ketika pemeriksaan berlangsung, raut wajah para sopir memperlihatkan kecemasan yang berbeda.
Salah satunya Reza (33), sopir truk asal Kota Bangun. Di sela pemeriksaan, ia bercerita bahwa dirinya memahami alasan pemerintah menindak kendaraan ODOL. Namun, ia berharap kebijakan tersebut juga diikuti solusi terhadap persoalan ekonomi yang dihadapi para pengemudi. Menurutnya, truk yang dikendarainya masih dalam masa kredit. Setiap bulan ia harus membayar cicilan sebesar Rp11,4 juta. Kredit itu diambil untuk jangka waktu tiga tahun dan kini baru berjalan sekitar satu setengah tahun.
“Kalau sesuai kapasitas angkut, ya segitu saja hasilnya. Tapi kami juga harus menghidupi anak istri. Mobil ini sudah terlanjur kami beli, cicilannya tetap harus dibayar,” ujarnya.
Ia mengaku, dalam sehari melayani rute Samarinda–Kota Bangun, pendapatan kotor yang diperoleh sekitar Rp500 ribu untuk perjalanan pulang-pergi. Namun angka itu, menurutnya, belum termasuk biaya solar, perawatan kendaraan, makan di perjalanan, hingga cicilan kendaraan.
“Kalau Rp500 ribu itu belum tentu cukup. Solar saja sudah besar biayanya kalau bolak-balik,” katanya.
Reza menegaskan dirinya tidak menolak penegakan hukum. Yang ia harapkan adalah adanya penyesuaian sistem tarif angkutan agar sopir tidak berada dalam posisi harus memilih antara mematuhi aturan atau mempertahankan penghasilan.
“Kalau ongkos angkut disesuaikan dengan kapasitas yang diperbolehkan, kami juga tidak perlu membawa muatan lebih. Kami ingin bekerja sesuai aturan, tapi kami juga harus tetap bisa membawa pulang nafkah,” tuturnya.
Bagi Reza, persoalan ODOL bukan hanya tentang kendaraan yang dimodifikasi atau muatan yang berlebih. Di balik kemudi truk, ada keluarga yang menunggu di rumah, ada cicilan yang jatuh tempo setiap bulan, dan ada kebutuhan hidup yang tidak bisa ditunda.
Cerita berbeda datang dari Muin (25), sopir truk asal Samarinda. Saat dihentikan petugas, truk yang dikemudikannya justru dalam kondisi kosong dan sedang menuju pelabuhan untuk mengambil muatan pakan ayam.
Ia mengaku cukup sering melintasi jalur tersebut, tetapi baru kali itu mengalami pemeriksaan seperti operasi gabungan yang digelar Dishub.
“Saya memang lagi kosong, baru mau ambil barang,” katanya singkat.
Meski tidak sedang membawa muatan, Muin mengaku memahami pentingnya pemeriksaan kendaraan. Namun ia berharap seluruh pelaku usaha angkutan mendapatkan sosialisasi yang memadai agar mengetahui ketentuan yang harus dipenuhi. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
