Dibalik SP1 Satpol PP, Ada Seorang Ibu yang Hanya Ingin Tetap Bisa Membeli Beras dari Hasil Jualannya Sendiri

Salah satu pedagang liar dikawasan Jalan Stadion Utama Kaltim Palaran, Murniwati. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mulai menata kawasan di sekitar Stadion Utama Kaltim, Palaran, dengan menertibkan bangunan yang berdiri tanpa izin di sepanjang Jalan Stadion Utama Kaltim, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Langkah awal dilakukan melalui pemberian Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada 12 bangunan yang dinilai tidak memiliki legalitas dan melanggar ketentuan pemanfaatan ruang.

Penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mengembalikan fungsi kawasan aset daerah agar lebih tertata, aman, dan sesuai dengan peruntukannya. Di sisi lain, kebijakan itu juga menyisakan kegelisahan bagi sebagian masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari bangunan sederhana yang berdiri di kawasan tersebut.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur, Edwin Noviansyah Rachim, mengatakan penindakan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

“Kami melakukan penegakan aturan berkaitan dengan tertib jalan dan tertib bangunan. Di kawasan Jalan Stadion Utama Kaltim ini kami menemukan bangunan yang tidak memiliki legalitas, kemudian kami lakukan pendataan dan kami berikan Surat Peringatan Pertama,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pendataan sementara, terdapat 12 bangunan yang digunakan sebagai warung maupun tempat usaha sederhana. Menurut Edwin, jumlah tersebut terus bertambah dibandingkan beberapa tahun lalu.

“Awalnya hanya sekitar tiga sampai empat bangunan. Lama-kelamaan terus bertambah hingga sekarang menjadi belasan bangunan,” katanya.

Satpol PP menegaskan bahwa penertiban tidak dilakukan secara mendadak. Pemerintah memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk menindaklanjuti SP1 selama dua pekan. Apabila tidak ada tindak lanjut, proses akan berlanjut dengan SP2, kemudian SP3, sebelum dilakukan penertiban sesuai prosedur.

“Kami memberikan waktu dua minggu. Setelah itu ada SP2, kemudian SP3. Kalau tetap tidak diindahkan, baru dilakukan eksekusi sesuai aturan,” jelasnya.

Selain persoalan legalitas, pemerintah juga menilai kawasan tersebut perlu ditata karena berada di jalur menuju Stadion Utama Kaltim dan kerap dimanfaatkan sebagai lokasi kendaraan angkutan berhenti maupun bermalam. Kondisi itu dinilai memerlukan pengelolaan yang lebih baik agar tidak menimbulkan persoalan ketertiban umum.

Satpol PP juga mengusulkan agar kawasan tersebut ke depan memiliki konsep penataan yang lebih terintegrasi. Rest area yang telah disiapkan pemerintah diharapkan dapat dikelola secara resmi oleh Dinas Perhubungan, sedangkan pedagang dapat ditempatkan pada lokasi usaha yang dibangun dan dikelola secara legal oleh pemerintah.

“Harapan kami, kawasan ini bisa ditata. Rest area dapat dikelola dengan baik, sementara pedagang juga memiliki tempat usaha yang resmi sehingga tetap bisa berjualan dengan tertib,” katanya.

Di balik proses penataan tersebut, ada kisah Murniwati (54), salah seorang pemilik warung yang turut menerima SP1.

Sudah sekitar tiga bulan terakhir perempuan asal Sulawesi itu membuka warung sederhana di tepi Jalan Stadion Utama Kaltim. Warung itu menjual nasi, kopi, dan makanan rumahan yang sebagian besar dibeli pekerja proyek dan sopir truk yang melintas.

Warung tersebut bukan usaha besar. Namun bagi Murniwati, tempat itu menjadi satu-satunya sumber penghasilan setelah kehidupannya berubah akibat persoalan yang, menurut pengakuannya, membuat ia kehilangan rumah, dua mobil, dan uang dalam jumlah besar.

“Kalau saya tidak jualan, kami tidak makan,” ucapnya pelan.

Suaminya bekerja sebagai buruh bangunan dengan penghasilan yang tidak menentu. Ketika ada proyek, ia membantu pekerjaan konstruksi. Ketika proyek selesai, penghasilan keluarga pun ikut berkurang.

Karena itu, hasil dari warung sederhana tersebut menjadi penopang kebutuhan sehari-hari.

Murniwati mengaku hanya mengenyam pendidikan hingga sekolah dasar. Baginya, berdagang makanan menjadi keterampilan yang paling mungkin dilakukan untuk tetap memperoleh penghasilan.

“Saya sekolah cuma sampai SD. Jadi yang bisa saya lakukan ya jualan,” katanya.

Ia mengatakan tidak pernah berniat melanggar aturan. Sejak awal ia mengetahui bahwa lahan yang ditempatinya bukan milik pribadi.

“Saya tahu ini bukan tanah saya. Saya cuma numpang,” ujarnya.

Karena itu, ia mengaku akan menghormati keputusan pemerintah apabila nantinya bangunan tersebut harus dibongkar.

Namun, ia berharap penataan kawasan juga dibarengi dengan solusi bagi masyarakat kecil yang selama ini mencari nafkah di lokasi tersebut.

“Kalau memang harus dibongkar, saya cuma berharap ada tempat lain untuk jualan. Saya tidak minta macam-macam, yang penting masih bisa bekerja,” tuturnya.

Murniwati mengatakan enam anaknya kini telah berkeluarga. Meski demikian, ia memilih tidak bergantung kepada mereka.

“Saya tidak mau membebani anak-anak. Mereka juga punya tanggungan masing-masing. Selama saya masih kuat, saya ingin cari makan sendiri,” katanya.

Baginya, keuntungan dari warung itu memang tidak besar. Ada hari-hari ketika hasil yang diperoleh hanya cukup membeli beras dan lauk untuk keluarga.

“Yang penting bisa makan. Tidak harus untung banyak,” tutupnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version