Sengketa Lahan Transmigrasi di Palaran Belum Tuntas, DPRD Kaltim Dorong Solusi Adil dan Sesuai Hukum

Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Persoalan sengketa lahan transmigrasi di kawasan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, hingga kini belum menemukan titik akhir meski telah melalui proses hukum yang panjang.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Salehuddin, mengungkapkan bahwa meskipun pengadilan telah mengeluarkan putusan yang bersifat mengikat, pelaksanaannya di lapangan masih terganjal sejumlah kendala teknis dan administratif.

Menurut Salehuddin, persoalan ini berawal dari konflik penguasaan lahan antara warga transmigran dengan pemerintah daerah, yang akhirnya diselesaikan melalui jalur hukum. Sebagian warga, yakni sekitar 70 kepala keluarga (KK), telah menerima ganti rugi dalam bentuk uang tunai. Selain itu, 14 keluarga lainnya juga telah mendapatkan penyelesaian secara administratif.

Namun demikian, sebanyak 118 KK lainnya hingga kini belum menerima hak mereka. Dalam putusan pengadilan, kelompok ini seharusnya menerima penggantian dalam bentuk lahan, bukan kompensasi uang. Masalah muncul karena lahan yang disengketakan saat ini telah digunakan untuk pembangunan dan tercatat sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Oleh karena itu, pemerintah menawarkan solusi dengan memberikan lahan pengganti di daerah lain.

“Pemerintah sudah mengusulkan lahan pengganti di wilayah lain seperti Kutai Timur dan Paser, tetapi warga menolak. Mereka menilai lokasi yang ditawarkan terlalu jauh dan tidak sesuai dengan kebutuhan serta kondisi sosial mereka,” ujar Salehuddin.

Penolakan warga terhadap lokasi pengganti menjadi hambatan utama dalam upaya menyelesaikan sengketa ini. Warga menginginkan lahan yang berada di sekitar kawasan asal agar mereka tidak perlu memulai dari awal di tempat baru, terutama terkait kehidupan sosial, ekonomi, dan akses terhadap fasilitas umum.

Salehuddin menegaskan bahwa DPRD Kaltim tidak tinggal diam dan terus berupaya mencari jalan tengah yang tidak hanya berpijak pada aturan hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan sosial. Salah satu alternatif yang sedang dikaji adalah pemberian kompensasi dalam bentuk uang, dengan catatan proses tersebut harus sesuai dengan tata kelola keuangan daerah dan tidak melanggar hukum yang berlaku.

“Kami sedang mendalami kemungkinan kompensasi uang tunai untuk 118 KK tersebut, tapi harus hati-hati. Setiap keputusan akan dikonsultasikan lebih dulu dengan Kejaksaan, Inspektorat, dan Biro Hukum agar tidak menimbulkan masalah hukum baru,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga ruang dialog antara masyarakat dan pemerintah agar proses penyelesaian berjalan dengan lancar dan damai. DPRD, kata Salehuddin, siap menjadi mediator dan fasilitator dalam proses ini, demi terciptanya penyelesaian yang berkeadilan bagi semua pihak.

“DPRD Kaltim berkomitmen untuk terus memfasilitasi penyelesaian kasus ini hingga tuntas. Kami berharap semua pihak, baik masyarakat maupun pemerintah, tetap menjunjung tinggi hukum dan membuka ruang komunikasi. Jangan sampai konflik ini terus berlarut dan mengganggu ketertiban sosial,” pungkasnya. (Adv/DPRDKaltim/SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version