Samarinda, Kaltimetam.id – Dugaan penyebaran foto pribadi tanpa persetujuan kembali menjadi perhatian di Kota Samarinda. Seorang perempuan berinisial RN (31) melaporkan suaminya sendiri, HN (31), ke Polresta Samarinda setelah diduga menyebarkan foto-foto pribadinya melalui akun media sosial palsu. Korban yang mengaku mengalami tekanan psikologis atas peristiwa tersebut memilih menempuh jalur hukum dengan didampingi Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur.
Laporan resmi disampaikan korban ke Polresta Samarinda pada Senin (27/7/2026) malam. Sebelum proses pelaporan dilakukan, korban terlebih dahulu menjalani prosedur administrasi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sebelum perkaranya diteruskan ke Unit Ekonomi Khusus (Eksus) Satreskrim Polresta Samarinda untuk penanganan lebih lanjut.
Ketua TRC PPA Kalimantan Timur, Rina Zainun, mengatakan pihaknya memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada korban karena perkara tersebut dinilai telah berdampak serius terhadap kehidupan pribadi maupun kondisi mental korban.
“Korban tetap memilih menempuh jalur hukum dan persoalan ini tidak bisa lagi dibiarkan karena sudah menyangkut nama baik,” katanya.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada pendamping, foto-foto yang diduga disebarkan memperlihatkan korban saat sedang menyusui anaknya. Korban menduga gambar tersebut diambil secara diam-diam tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya.
Foto-foto itu kemudian diduga dikirimkan melalui pesan pribadi (Messenger) menggunakan akun palsu yang mengatasnamakan korban. Kiriman tersebut disebut ditujukan kepada sejumlah pria, baik yang dikenal maupun yang sama sekali tidak memiliki hubungan dengan korban.
Kasus tersebut kembali mencuat setelah korban mengunggah video permintaan maaf yang pernah dibuat oleh terduga pelaku pada tahun 2024. Dalam video yang beredar itu, terduga pelaku disebut pernah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
Menurut Rina, pada saat itu kedua belah pihak memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, terduga pelaku membuat video permintaan maaf sekaligus menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya. Namun, berdasarkan pengakuan korban, dugaan penyebaran foto pribadi kembali terjadi pada Februari dan Maret 2026. Korban baru mengetahui hal tersebut setelah beberapa orang yang menerima kiriman foto menghubunginya dan mempertanyakan akun yang mengatasnamakan dirinya.
“Korban mengunggah kembali video permintaan maaf itu untuk menunjukkan bahwa sebelumnya sudah ada janji dari terduga pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya. Tetapi menurut korban, kejadian serupa kembali terjadi pada tahun ini,” tuturnya.
Merasa upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak lagi efektif, korban akhirnya memutuskan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Langkah itu, menurut Rina, diambil agar terdapat kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan terhadap korban.
Selain aspek hukum, kondisi psikologis korban juga menjadi perhatian. Rina mengungkapkan korban telah menjalani pemeriksaan psikologis akibat tekanan yang dialaminya setelah dugaan penyebaran foto tersebut.
“Hasil pemeriksaan psikolog menunjukkan korban mengalami depresi berat. Karena itu kami memberikan pendampingan bersama tim biro hukum agar korban memperoleh perlindungan selama proses hukum berjalan,” ungkapnya.
Saat ini, korban dan terduga pelaku diketahui juga sedang menjalani proses perceraian. Menurut pendamping korban, perkara perceraian tersebut tinggal menunggu putusan dari pengadilan.
Meski demikian, proses perceraian dipastikan tidak berkaitan dengan penanganan laporan pidana yang kini tengah ditangani kepolisian. Dugaan penyebaran foto pribadi tetap diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
TRC PPA Kalimantan Timur berharap penyidik dapat menangani perkara tersebut secara profesional dan menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan penggunaan akun palsu serta mengumpulkan barang bukti digital yang berkaitan dengan laporan korban. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
