Nongkrong Saat Jam Kerja Tak Bisa Dianggap Sepele, BKPSDM Samarinda Siapkan Sanksi Disiplin Berjenjang

Beberapa ASN sedang asik nongkrong pada saat jam kerja di Samarinda. (Foto: Google)

Samarinda, Kaltimetam.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang kedapatan berada di luar kantor tanpa tugas kedinasan saat jam kerja tidak hanya berpotensi mendapat teguran. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Samarinda menegaskan pelanggaran tersebut dapat berujung pada hukuman disiplin, bahkan berdampak pada pemotongan tunjangan apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang Pembinaan Aparatur BKPSDM Kota Samarinda, Aditi Paramita Wisesa, mengatakan seluruh proses penanganan pelanggaran disiplin ASN mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Regulasi tersebut mengatur mekanisme pemeriksaan hingga klasifikasi hukuman yang dijatuhkan kepada ASN sesuai tingkat pelanggaran. Menurutnya, setiap ASN yang meninggalkan kantor pada jam kerja wajib membawa surat tugas, memperoleh izin dari atasan langsung, serta tercatat dalam buku kendali. Ketentuan itu menjadi dasar untuk memastikan keberadaan ASN di luar kantor benar-benar berkaitan dengan tugas kedinasan.

“Kalau terbukti melanggar, ada ketentuan mengenai jam kerja. Pegawai yang meninggalkan kantor harus menggunakan surat tugas, mendapatkan izin atasan, dan tercatat di buku kendali,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penentuan hukuman disiplin tidak dilakukan secara serta-merta. BKPSDM akan menghitung lamanya waktu ASN berada di luar kantor. Durasi tersebut dihitung dalam satuan menit, kemudian dikonversikan menjadi jumlah jam kerja yang ditinggalkan.

Hasil akumulasi waktu itulah yang menjadi dasar penentuan apakah pelanggaran masuk dalam kategori hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat.

“Perhitungannya bukan berdasarkan jam, tetapi menit yang kemudian dikonversikan. Dari hasil akumulasi itu akan diketahui jenis hukuman disiplin yang dikenakan kepada pegawai,” jelasnya.

Selain hukuman disiplin berupa surat keputusan (SK), pelanggaran yang telah terbukti juga dapat berimplikasi pada pemotongan tunjangan ASN. Besaran sanksi disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Lebih lanjut, Aditi menerangkan mekanisme penanganan pelanggaran diawali dari laporan Satpol PP yang melakukan pengawasan terhadap ASN di lapangan. Setiap ASN yang terjaring akan didata, termasuk identitas, NIP, golongan, dan organisasi perangkat daerah (OPD) tempat bertugas.

Data tersebut kemudian disampaikan kepada BKPSDM untuk ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada OPD terkait. Tahap pertama yang dilakukan bukanlah pemberian hukuman, melainkan pembinaan berjenjang oleh atasan langsung.

“Kalau pembinaan sudah dilakukan tetapi pelanggaran masih berulang, baru diserahkan ke BKPSDM untuk diproses sebagai pelanggaran disiplin,” katanya.

Selanjutnya, dugaan pelanggaran diperiksa oleh auditor Inspektorat Daerah. Auditor bertugas mengkaji bentuk pelanggaran, menentukan pasal yang dilanggar, hingga memberikan rekomendasi hukuman disiplin. Hasil audit tersebut kemudian dibahas bersama Tim Penanganan Pelanggaran Disiplin BKPSDM sebelum diputuskan bentuk sanksi yang dijatuhkan. Sepanjang 2026, BKPSDM menerima laporan sekitar 21 ASN yang terjaring razia Satpol PP saat berada di luar kantor pada jam kerja. Kasus yang ditemukan beragam, mulai dari ASN yang sedang bertugas di lapangan dan telah membawa surat tugas tetapi berhenti makan, hingga pegawai yang berada di luar kantor tanpa surat tugas maupun izin atasan.

Meski demikian, Aditi menyebut seluruh ASN tersebut telah menjalani pembinaan oleh masing-masing perangkat daerah dan hingga kini tidak mengulangi pelanggaran yang sama.

“Dari 21 ASN itu pembinaan berjenjang sudah berjalan efektif. Mereka sudah dibina oleh atasan langsung dan tidak mengulangi perbuatannya,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version