PWI Kaltim Soroti Unggahan Kasus Kekerasan Seksual Anak Tanpa Sensor, Ingatkan Pentingnya PPRA

Ketua PWI Kalimantan Timur, Abdurrahman Amin biasa di panggil Rahman. (Foto: Google)

Samarinda, Kaltimetam.id – Viral video yang menampilkan kasus kekerasan seksual terhadap anak tanpa penyamaran identitas di media sosial memunculkan kekhawatiran baru mengenai perlindungan hak anak di ruang digital. Di tengah derasnya arus penyebaran informasi, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Timur mengingatkan bahwa kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas utama, baik dalam pemberitaan media massa maupun unggahan di media sosial.

Ketua PWI Kalimantan Timur, Abdurrahman Amin biasa di panggil Rahman, menegaskan bahwa media berbasis pers memiliki tanggung jawab untuk menyajikan informasi secara profesional dengan mengedepankan etika jurnalistik, terutama ketika memberitakan perkara yang melibatkan anak. Menurutnya, setiap perusahaan pers wajib mematuhi Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA), yakni pedoman yang mengatur bagaimana media melindungi hak dan identitas anak, baik sebagai korban, saksi, maupun pelaku.

“Media-media berbasis pers pasti memberitakan kasus seperti itu dengan sangat hati-hati. Kami memiliki pedoman yang namanya Pedoman Pemberitaan Ramah Anak atau PPRA,” ujarnya.

Ia menjelaskan, PPRA bahkan menjadi salah satu materi wajib yang dipelajari wartawan saat mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW), khususnya pada jenjang dasar. Hal itu menunjukkan bahwa perlindungan terhadap anak bukan sekadar imbauan moral, melainkan bagian dari standar profesional yang harus dipahami dan diterapkan oleh setiap insan pers.

Dalam pedoman tersebut, identitas anak yang terlibat dalam suatu perkara wajib dirahasiakan secara ketat. Larangan itu berlaku baik ketika anak berstatus sebagai korban maupun pelaku.

“Kalau terkait anak, baik sebagai korban ataupun pelaku, identitasnya harus disembunyikan serapat-rapatnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rahman menjelaskan, penyamaran identitas tidak hanya terbatas pada nama dan wajah korban. Informasi lain yang berpotensi mengungkap identitas anak, seperti alamat lengkap, sekolah, hingga identitas keluarga inti, juga harus dijaga agar tidak dipublikasikan.

Ia mencontohkan, dalam pemberitaan lokasi tempat tinggal anak sebaiknya hanya disebut sampai tingkat kecamatan. Penyebutan nama kelurahan, sekolah, atau informasi lain yang dapat mengarah pada identitas korban dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan anak.

Menurutnya, kewajiban menjaga kerahasiaan identitas juga berlaku terhadap anggota keluarga yang menjadi pelaku apabila hubungan keluarga tersebut dapat mengungkap identitas korban secara tidak langsung.

“Kalau kita menyembunyikan identitas anak, tetapi memperlihatkan identitas pelaku yang merupakan keluarga inti korban, itu pada dasarnya juga bisa membuka identitas anak secara tidak langsung. Hal-hal seperti itu harus benar-benar diperhatikan,” ucapnya.

Rahman menegaskan bahwa kaidah tersebut merupakan bagian dari etika jurnalistik yang harus dipatuhi seluruh media berbasis pers dalam menjalankan fungsi pemberitaan.

Meski demikian, ia membedakan antara media pers dengan akun-akun media sosial yang tidak berada di bawah perusahaan pers. Menurutnya, konten yang diunggah oleh pengguna media sosial berada di luar kewenangan organisasi pers.

“Kalau yang menyampaikan informasi itu media sosial, sebenarnya bukan ranah PWI. Penanganannya bisa masuk ke ranah hukum pidana apabila ditemukan adanya pelanggaran,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan pers yang melanggar ketentuan mengenai perlindungan identitas anak dapat menghadapi konsekuensi hukum apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan menempuh jalur hukum. Sementara itu, untuk akun media sosial yang bukan merupakan bagian dari perusahaan pers, mekanisme penegakan hukumnya berbeda karena tidak tunduk pada ketentuan Undang-Undang Pers.

“Kalau media sosial yang bukan berada di bawah perusahaan pers, tentu penyelesaian hukumnya berbeda. Itu bisa langsung diproses melalui ketentuan pidana yang berlaku apabila memenuhi unsur pelanggaran,” tegasnya.

Terakhir, Rahman berharap seluruh pihak baik media massa maupun masyarakat sebagai pengguna media sosial, memiliki kesadaran yang sama untuk tidak menyebarluaskan informasi atau visual yang dapat mengungkap identitas anak korban kekerasan seksual. Menurutnya, menjaga kerahasiaan identitas bukan hanya soal mematuhi aturan, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan terhadap masa depan anak agar tidak mengalami trauma berkepanjangan maupun stigma sosial akibat pemberitaan dan penyebaran informasi yang tidak bertanggung jawab.

“Pemberitaan yang baik bukan hanya menyampaikan fakta, tetapi juga memastikan hak-hak anak tetap terlindungi. Itu adalah tanggung jawab bersama, baik insan pers maupun masyarakat pengguna media sosial,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version