Jam Kerja ASN Samarinda Berlaku Pukul 08.00–16.00 WITA, BKPSDM Tegaskan Tak Boleh Keluar Kantor Tanpa Tugas

Beberapa ASN sedang asik nongkrong pada saat jam kerja di Samarinda. (Foto: Google)

Samarinda, Kaltimetam.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kembali mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar mematuhi ketentuan jam kerja dan tidak berada di luar kantor tanpa kepentingan kedinasan yang jelas. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan disiplin aparatur sekaligus mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Bidang Pembinaan Aparatur BKPSDM Kota Samarinda, Aditi Paramita Wisesa, mengatakan jam kerja ASN telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 22 tentang Ketentuan Jam Kerja. Berdasarkan aturan tersebut, ASN bekerja mulai pukul 08.00 hingga 16.00 Wita pada Senin hingga Kamis, sedangkan pada Jumat jam kerja berakhir pukul 15.00 Wita.

“Menurut Perwali Nomor 22 mengenai ketentuan jam kerja, jam kerja ASN dimulai pukul 08.00 sampai pukul 16.00. Dalam rentang waktu itu pegawai tidak diperkenankan berada di luar kantor tanpa tugas kedinasan yang jelas,” katanya.

Ia menjelaskan, ASN yang harus meninggalkan kantor pada jam kerja wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif. Di antaranya membawa surat tugas, memperoleh izin dari atasan langsung, serta mencatat keberangkatan dalam buku kendali. Menurutnya, ketentuan tersebut diterapkan agar aktivitas pegawai di luar kantor tetap dapat dipertanggungjawabkan dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas pelayanan publik.

“Kalau meninggalkan kantor harus menggunakan surat tugas, mendapatkan izin atasan, dan tercatat di buku kendali. Itu menjadi bagian dari mekanisme pengawasan disiplin ASN,” ujarnya.

BKPSDM juga menegaskan, pelanggaran terhadap jam kerja tidak hanya dinilai dari keberadaan ASN di luar kantor, tetapi juga dihitung berdasarkan lamanya waktu meninggalkan tempat kerja. Durasi tersebut akan dikonversikan menjadi akumulasi jam kerja yang kemudian menjadi dasar penentuan jenis hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Perhitungannya bukan berdasarkan jam, tetapi menit yang kemudian dikonversikan. Dari akumulasi itu akan ditentukan apakah masuk kategori hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat,” jelasnya.

Aditi menambahkan, waktu istirahat ASN secara umum berlangsung sekitar pukul 12.00 hingga 13.00 Wita, meskipun belum diatur secara rinci dalam Perwali. Sementara pada Jumat, waktu istirahat dimulai pukul 11.30 hingga 13.00 Wita.

Ia juga menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN untuk keluar kantor pada pagi hari dengan alasan sarapan. Menurutnya, jam masuk pukul 08.00 sudah memberikan waktu yang cukup bagi pegawai mempersiapkan aktivitas sebelum bekerja. Di sisi lain, BKPSDM mengakui terdapat perangkat daerah yang menerapkan sistem kerja berbeda, seperti Satpol PP dan Dinas Perhubungan yang menggunakan sistem shift. Begitu pula tenaga pendidik yang jam kerjanya menyesuaikan jadwal belajar mengajar di sekolah.

“Pengaturan jam kerja untuk perangkat daerah yang menggunakan sistem shift tetap diperbolehkan sepanjang sesuai ketentuan yang ditetapkan masing-masing instansi,” tutupnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version