Pria 22 Tahun Ditangkap Diduga Rekam Perempuan Saat Mandi di Samarinda

RA (22) diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu setelah diduga merekam dua perempuan saat sedang mandi menggunakan telepon genggam yang disembunyikan di ventilasi kamar mandi di sebuah fasilitas pelatihan di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu. (Foto: Polsek Samarinda Ulu)

Samarinda, Kaltimetam.id – Seorang pria berinisial RA (22) diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu setelah diduga merekam dua perempuan saat sedang mandi menggunakan telepon genggam yang disembunyikan di ventilasi kamar mandi di sebuah fasilitas pelatihan di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.

Kasus tersebut terungkap setelah salah seorang korban memergoki sebuah telepon genggam yang mengarah ke area kamar mandi ketika dirinya sedang mandi. Menyadari hal tersebut, korban langsung meminta bantuan rekan-rekannya sebelum akhirnya melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Kapolsek Samarinda Ulu AKP Asriadi mengatakan laporan korban segera ditindaklanjuti dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti yang ditemukan di lokasi.

“Korban merasa curiga, kemudian menemukan sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk merekam dari ventilasi kamar mandi. Setelah itu korban langsung meminta pertolongan kepada rekan-rekannya dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Hasil penyelidikan sementara mengungkap dugaan aksi tersebut tidak hanya terjadi satu kali. Penyidik menduga terdapat dua korban yang direkam pada dua hari berbeda di lokasi yang sama.

Peristiwa pertama diduga terjadi pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 06.00 Wita. Dugaan serupa kembali terjadi pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 06.00 Wita. Berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi, serta informasi yang dihimpun, polisi mengarah kepada RA sebagai terduga pelaku.

Tak lama berselang, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu mengamankan RA pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 12.00 Wita untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Asriadi, dalam pemeriksaan awal, RA mengakui dugaan perbuatannya. Meski demikian, penyidik masih mendalami perkara, termasuk memeriksa perangkat elektronik yang diamankan untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian serta kemungkinan adanya korban lain.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini penyidik masih mendalami perkara, termasuk memeriksa barang bukti elektronik yang telah diamankan,” katanya.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita satu unit telepon genggam Itel S23 berwarna hitam yang diduga digunakan untuk merekam korban. Rekaman video yang ditemukan di perangkat tersebut turut diamankan sebagai barang bukti.

Selain itu, penyidik juga mengumpulkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi serta meminta keterangan sejumlah saksi guna memperkuat pembuktian perkara. Pemeriksaan digital terhadap telepon genggam milik terduga pelaku masih terus dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya rekaman lain maupun kemungkinan korban tambahan yang belum melapor.

Asriadi menegaskan pihaknya berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban.

Atas dugaan perbuatannya, RA dipersangkakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, juncto Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 407 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Terhadap tersangka kami persangkakan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, serta Pasal 407 KUHP. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi pemberkasan perkara,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version