Seleksi Direksi BUMD Kaltim Terbuka, Sri Wahyuni Tegaskan Evaluasi dan Temuan Lama Sudah Ditindaklanjuti

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Kaltim, Kaltimetam.id – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, memastikan bahwa proses seleksi calon direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kaltim dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Saat ini, tahapan seleksi masih dalam tahap penerimaan berkas pendaftaran, dan siapa pun yang memenuhi syarat dipersilakan untuk mengikuti proses tersebut.

“Lagi-lagi untuk seleksi BUMD ini kan prosesnya cukup terbuka. Sekarang masih dalam tahap penerimaan. Silakan siapa saja yang memenuhi syarat untuk mendaftar,” ujar Sri Wahyuni, Jum’at (27/6/2025).

Proses seleksi ini dikawal oleh tim panitia seleksi (pansel) yang terdiri dari lima orang dengan latar belakang akademisi dan praktisi, tidak hanya berasal dari Kaltim, tetapi juga melibatkan pihak independen dari Jakarta. Hal ini dilakukan untuk menjamin objektivitas dan kualitas seleksi.

Sri Wahyuni juga menegaskan bahwa seluruh proses mengikuti aturan yang ketat. Salah satu persyaratan utama adalah calon direksi tidak boleh menjabat sebagai pengurus partai politik.

Selain itu, evaluasi kinerja BUMD menjadi bagian penting dari proses ini, mengingat masih terdapat BUMD yang belum berkontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Beberapa BUMD itu sebenarnya sudah menghasilkan PAD dari 86 BUMD yang ada. Tapi tentu harapan kita, dengan aset yang dimiliki, kontribusinya bisa lebih optimal. Evaluasi ini bagian yang wajar,” jelasnya.

Salah satu BUMD yang masuk daftar seleksi adalah PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim. Perusahaan ini sempat disorot dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas adanya piutang lama yang belum tertagih, khususnya dari transaksi masa lalu sebelum tahun 2010.

Namun, ia menekankan bahwa temuan itu tidak berkaitan langsung dengan proses seleksi direksi saat ini.

“Itu kan beda konteksnya. Kalau soal piutang, itu bagian dari manajemen lama. Bahkan beberapa kasusnya sudah kita serahkan ke aparat penegak hukum (APH), karena pihak yang berutang tidak lagi kompetitif atau tidak mampu membayar. MMP sudah menempuh prosedur untuk meminta penagihan melalui APH,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sri Wahyuni juga memastikan bahwa evaluasi terhadap BUMD dilakukan secara menyeluruh setiap tahun, baik melalui rencana bisnis, rencana kerja, maupun laporan audit. Semua BUMD wajib merespons temuan BPK sebagai bagian dari tata kelola yang transparan.

Menanggapi usulan agar laporan tahunan BUMD dapat diakses publik layaknya perusahaan swasta, Sri Wahyuni tidak menampik kemungkinan itu ke depan. “Mestinya bisa, apalagi kalau laporan itu sudah diaudit,” katanya.

Proses seleksi BUMD di Kaltim tahun ini menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola, meningkatkan kontribusi terhadap PAD, serta memutus rantai warisan buruk dari manajemen lama. Pemerintah menegaskan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas demi menciptakan BUMD yang sehat dan profesional. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id