Samarinda, Kaltimetam.id – Penegakan aturan operasional tempat hiburan selama Ramadan kembali dilakukan Pemerintah Kota Samarinda melalui operasi gabungan lintas instansi pada Sabtu malam (28/2/2026).
Patroli yang melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, Dempom, Dinas Pariwisata, hingga DPMPTSP ini menyasar sejumlah titik yang dinilai masih berpotensi melanggar ketentuan jam operasional.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menjelaskan operasi dilakukan sebagai tindak lanjut surat edaran Wali Kota terkait penutupan tempat hiburan malam (THM) serta pembatasan jam operasional tempat hiburan umum (THU) selama bulan suci.
Sasaran pertama berada di kawasan Jalan Kapten Soedjono. Di lokasi ini petugas tidak menemukan banyak pelanggaran, namun beberapa kafe yang masih beroperasi langsung diberikan imbauan dan diminta menutup kegiatan.
“Kami melakukan patroli monitoring terkait surat edaran wali kota. Di Kapten Soedjono tidak banyak pelanggaran, hanya beberapa kafe dan langsung kami himbau serta ditertibkan untuk tutup,” ujar Anis.
Patroli kemudian berlanjut ke kawasan Jalan Siradj Salman. Di lokasi tersebut, petugas mendapati cukup banyak kafe dan angkringan yang masih beroperasi melewati batas waktu yang ditentukan.
Seluruh pengelola diminta menghentikan aktivitas dan pengunjung diarahkan untuk meninggalkan lokasi.
Operasi paling alot terjadi di kawasan Citra Niaga. Petugas harus melakukan penertiban cukup lama karena sebagian pelaku usaha dinilai belum patuh meski telah beberapa kali diberikan teguran sebelumnya.
“Sudah beberapa kali kami imbau dan suruh bergeser, tapi belum juga patuh. Akhirnya malam ini kami bubarkan semua yang masih melanggar,” ujarnya.
Selain persoalan jam operasional, petugas juga menemukan indikasi pelanggaran lain yang menjadi perhatian. Saat penertiban, petugas mendapati sebuah teko berisi minuman yang menimbulkan kecurigaan sebagai alkohol oplosan.
“Saya sempat mencurigai ada minuman oplosan karena ditemukan teko, isinya tinggal sedikit. Botolnya memang tidak ada, tapi pola seperti ini sering kami temukan,” jelasnya.
Ia menyebut, modus penyimpanan minuman dalam wadah nonkemasan kerap dilakukan untuk menghindari penindakan.
Namun, temuan tersebut tetap menjadi catatan petugas untuk pengawasan lanjutan.
Secara umum, Satpol PP menegaskan penertiban dilakukan secara persuasif namun tetap tegas. Selama Ramadan, kafe yang masuk kategori THU hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 17.00 hingga 23.00 Wita.
Anis juga memastikan pengawasan akan terus dilakukan tanpa pengecualian terhadap jenis usaha tertentu.
Jika pelanggaran berulang terjadi, langkah administratif hingga pemeriksaan izin usaha akan ditempuh bersama instansi terkait.
“Kalau masih melanggar, tentu kami tindaklanjuti sampai ke izin usahanya. Yang jelas tidak ada tebang pilih dalam penegakan aturan,” demikian Anis. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
