Satpol PP Kaltim Tegaskan Langkah Penertiban Berdasar Perda, Bukan Arogansi Kekuasaan

Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Setelah maraknya perbincangan publik soal tindakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah titik Kota Samarinda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalimantan Timur angkat bicara.

Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, pihaknya menegaskan bahwa semua tindakan yang dilakukan telah sesuai prosedur, melalui koordinasi antarinstansi, dan berlandaskan rasa kemanusiaan.

“Banyak pengamat tidak tahu kronologi dari awal sampai akhir. Kami bekerja berdasarkan SOP dan selalu berkoordinasi dengan lembaga terkait sebelum turun ke lapangan,” tegas Edwin saat ditemui di Samarinda, Jumat (7/11/2025).

Ia menyebut, persepsi yang berkembang di masyarakat sering kali tidak melihat konteks penuh. Menurutnya, Satpol PP bukan lembaga yang melarang warga mencari nafkah, melainkan penegak aturan agar kegiatan ekonomi di ruang publik bisa berjalan tertib, aman, dan tidak menimbulkan kekumuhan.

“Kami tidak melarang berjualan, silakan saja, tapi dengan tertib dan rapi. Kalau semua dibiarkan sesuka hati, kota ini akan jadi semrawut,” katanya.

Edwin menekankan bahwa penertiban yang dilakukan bukan tanpa dasar. Ia mengungkap, kasus yang baru-baru ini terjadi justru melibatkan pedagang yang sama dan telah berulang kali diingatkan. Namun, meski sudah diberi peringatan, pelanggaran tetap terjadi.

“Ini kejadian berulang dengan orang yang sama. Kami sudah ingatkan sekali, dua kali, tetap diulangi lagi. Padahal kami selalu mulai dengan pendekatan persuasif,” ujarnya.

Dalam beberapa kesempatan, petugas Satpol PP di lapangan bahkan menghadapi resistensi dari sebagian pedagang. Beberapa di antaranya diketahui membawa benda berbahaya seperti palu, batu, bahkan senjata tajam saat penertiban berlangsung.

“Kami tidak mau menyalahkan siapa pun, tapi faktanya di lapangan, petugas kami justru sering dihadapkan pada situasi yang membahayakan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Edwin menjelaskan bahwa Satpol PP mempunyai batas kewenangan yang jelas. Penertiban dilakukan semata untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, khususnya terkait penggunaan ruang publik dan ketertiban lingkungan.

Namun, untuk pembinaan dan penataan lokasi pedagang, kewenangan tersebut berada di bawah Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM. Oleh karena itu, setiap tindakan Satpol PP selalu dibarengi dengan koordinasi lintas instansi agar ada solusi yang berkeadilan bagi masyarakat kecil.

“Dalam rakor dengan mitra kami, kami sudah sampaikan supaya pedagang dibina oleh Dinas Perdagangan dan UMKM. Mereka yang berwenang menyiapkan tempat, bukan kami,” jelasnya.

Ia mencontohkan, untuk kawasan Jalan APT Pranoto yang sempat ramai dengan keberadaan PKL, Satpol PP telah berkoordinasi dengan Kecamatan Samarinda Seberang. Dari hasil musyawarah, disepakati bahwa para pedagang akan diarahkan ke Taman Bebaya sebagai lokasi alternatif berjualan.

Sayangnya, hingga kini belum semua pedagang menindaklanjuti kesepakatan tersebut.

“Solusinya sudah ada. Kami tidak ingin menciptakan kemiskinan baru. Tapi mohon juga aturan dihormati. Jangan hanya minta dilindungi, tapi kewajiban dilanggar,” tegasnya.

Menurut Edwin, ketertiban bukan sekadar urusan disiplin, tetapi juga menyangkut wajah kota dan keselamatan masyarakat. Bila ruang publik dibiarkan dikuasai tanpa pengaturan, maka potensi masalah sosial dan tata kota akan semakin kompleks.

“Kalau semua orang mau seenaknya, kota ini bisa jadi kumuh. Fungsi kami menjaga agar ruang publik tetap aman dan tertib untuk semua,” katanya.

Edwin pun mengingatkan bahwa aturan bukan dibuat untuk membatasi rakyat, melainkan melindungi kepentingan bersama. Ia menegaskan, Satpol PP Kaltim tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan pendekatan humanis dalam setiap penindakan.

“Kami tidak pernah langsung brutal. Selalu ada dialog, pendekatan, dan komunikasi. Kalau sudah berulang kali melanggar, tentu ada konsekuensi. Tapi itu pun kami lakukan dengan cara-cara yang beradab,” tambahnya.

Edwin juga menilai pentingnya sinergi lintas instansi dalam menjaga keseimbangan antara ketertiban kota dan keberlangsungan ekonomi warga. Ia berharap, dinas-dinas pembina seperti Dinas Perdagangan dan UMKM dapat terus aktif mendampingi para PKL yang tertib agar tidak lagi terjadi gesekan di lapangan.

“Kalau semua pihak bekerja sesuai fungsi, tidak akan ada salah paham. Satpol PP menegakkan aturan, dinas lain membantu mencari solusi. Kita saling melengkapi,” tutupnya.

Terakhir, Edwin mengajak masyarakat melihat bahwa penertiban tidak identik dengan kekerasan atau represi. Tugas Satpol PP, katanya, bukan untuk menindas rakyat kecil, melainkan menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban warga dalam menggunakan ruang kota.

“Kami ingin semua bisa berjualan dengan aman, tertib, dan lancar. Ketika melanggar aturan, kami tegakkan dengan pendekatan humanis. Itu komitmen kami,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version