Ratusan Pengendara Terjaring Operasi Pajak di Samarinda, Banyak Baru Sadar STNK Sudah Mati

Ratusan pengendara terjaring razia pajak kendaraan di Lapangan Stadion Segiri Samarinda. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Kota Samarinda kembali menggelar operasi kepatuhan pajak kendaraan bermotor di kawasan Stadion Segiri Samarinda, Senin (25/5/2026).

Operasi gabungan tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus menertibkan administrasi kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Kota Samarinda.

Kegiatan itu melibatkan sejumlah instansi terkait, mulai dari UPTD PPRD Samarinda, Satlantas Polresta Samarinda, hingga Jasa Raharja Samarinda.

Petugas melakukan pemeriksaan administrasi kendaraan terhadap pengendara roda dua maupun roda empat yang melintas di sejumlah ruas jalan utama di sekitar kawasan Stadion Segiri.

Dari hasil operasi, tercatat sebanyak 798 kendaraan roda dua dan 383 kendaraan roda empat terjaring pemeriksaan petugas.

Selain itu, petugas juga mendata sebanyak 62 kendaraan dengan pelat nomor luar daerah yang diketahui aktif beroperasi di Kota Samarinda.

PLH Kepala UPTD PPRD Kota Samarinda, Muhammad Mada Sabena mengatakan, operasi kepatuhan pajak kendaraan merupakan agenda rutin yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Kegiatan hari ini adalah kegiatan rutin. Ini tujuannya untuk mengingatkan kepada wajib pajak kendaraan akan kepatuhannya untuk pembayaran pajak kendaraan,” ujarnya.

Menurut Mada, tingkat kepatuhan masyarakat Samarinda dalam membayar pajak kendaraan sejauh ini tergolong cukup baik.

Hal itu terlihat dari banyaknya masyarakat yang telah membayar pajak kendaraan bahkan sebelum masa jatuh tempo berakhir.

“Kepatuhan warga cukup tinggi ya, bagus. Respon dari masyarakat juga baik, banyak yang pajaknya dibayar sebelum jatuh tempo,” katanya.

Ia menjelaskan, operasi tersebut menyasar dua kategori kendaraan, yakni kendaraan yang masa pajaknya akan segera habis dan kendaraan yang sudah melewati batas jatuh tempo pembayaran.

Untuk kendaraan yang mendekati masa jatuh tempo, petugas memberikan imbauan agar pemilik segera melakukan pembayaran pajak.

Sementara bagi kendaraan yang telah menunggak, petugas langsung mengarahkan pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran, baik secara langsung di lokasi maupun melalui layanan digital.

“Target kita ini ada dua. Yang sebelum jatuh tempo kita imbau untuk membayar, kemudian yang setelah jatuh tempo kita arahkan untuk langsung membayar,” ucapnya.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 64 pengendara roda dua dan 28 pengendara roda empat membuat surat pernyataan terkait kewajiban pembayaran pajak kendaraan.

Sementara itu, tercatat sebanyak 31 kendaraan roda dua dan delapan kendaraan roda empat langsung melakukan pembayaran pajak di lokasi operasi.

Selain pembayaran langsung, dua kendaraan juga tercatat melakukan pembayaran melalui layanan E-Samsat.

Selain memeriksa status pajak kendaraan, petugas juga melakukan pendataan terhadap kendaraan berpelat luar daerah yang sudah cukup lama beroperasi di Samarinda.

Menurut Mada, kendaraan dengan nomor polisi luar daerah yang aktif digunakan di Kota Samarinda diimbau untuk segera melakukan mutasi kendaraan ke Kalimantan Timur.

“Bagi kendaraan yang plat luar, kita himbau untuk melakukan mutasi ke daerah sekarang yang di kendaraan beroperasi,” katanya.

Operasi kepatuhan pajak tersebut juga mendapat dukungan dari Jasa Raharja Samarinda yang turut memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya pembayaran pajak kendaraan sebagai bentuk perlindungan asuransi kecelakaan lalu lintas.

Kepala Cabang Jasa Raharja Samarinda, Patria Adi Wibawa mengatakan, pembayaran pajak kendaraan tidak hanya berkaitan dengan pembangunan daerah, tetapi juga memberikan perlindungan bagi masyarakat melalui program Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

“Sore hari ini kita seperti biasa melakukan kegiatan penertiban pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat di sekitar Samarinda,” ujarnya.

Menurut Patria, dana SWDKLLJ yang dibayarkan masyarakat bersamaan dengan pajak kendaraan nantinya digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.

“Di mana nanti dana itu dipergunakan untuk menyantuni korban-korban kecelakaan akibat dari kecelakaan lalu lintas penggunaan kendaraan bermotor,” katanya.

Ia berharap masyarakat semakin sadar bahwa kepatuhan membayar pajak kendaraan juga memberikan manfaat perlindungan bagi diri sendiri dan keluarga.

“Sehingga diharapkan seluruh masyarakat yang ada di Samarinda ini dengan tertib dan patuh membayar pajak kendaraan semuanya terlindungi dan tercover oleh asuransi Jasa Raharja,” ujarnya.

Patria menjelaskan, santunan bagi korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas mencapai Rp50 juta.

Sementara korban luka-luka dapat memperoleh penggantian biaya perawatan maksimal sebesar Rp20 juta.

“Itu dipergunakan buat menyantuni korban-korban kecelakaan dari jalan raya akibat penggunaan kendaraan bermotor,” tutupnya.

Di sisi lain, Satlantas Polresta Samarinda juga turut melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkendara, mulai dari surat-surat kendaraan hingga penggunaan perlengkapan keselamatan.

Kanit Turjawali Satlantas Polresta Samarinda, Iptu Ismail Marzuki mengimbau masyarakat agar selalu melengkapi dokumen kendaraan sebelum berkendara.

“Jadi himbauannya selama sebelum masa operasi patuh kami himbau agar masyarakat Samarinda dapat melengkapi surat-surat kendaraannya,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengendara tidak hanya wajib membawa kendaraan, tetapi juga harus melengkapi surat-surat serta menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI).

“Jangan hanya kendaraan saja tapi suratnya pun dilengkapi dan wajib menggunakan helm SNI karena banyak yang ditemukan helmnya tidak SNI,” katanya.

Selain itu, petugas juga menindak sejumlah kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau tidak memiliki sertifikasi standar.

“Kalau memang tidak ada sertifikasi dari knalpot misalnya, kami langsung lakukan penindakan dengan tilang,” singkatnya.

Salah seorang pengendara yang terjaring razia, Elda, mengaku awalnya merasa percaya diri karena sudah menggunakan helm dan membawa SIM lengkap.

Namun saat diperiksa petugas, dirinya baru menyadari bahwa pajak STNK kendaraannya ternyata telah mati selama sekitar satu tahun.

“Pas saya buka, mati STNK-nya, pajak sekitar satu tahun mati,” ujarnya.

Meski sempat terkejut, Elda menilai operasi kepatuhan pajak tersebut cukup baik untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

“Bagus, bagus banget. Jadi masyarakat sekitar bisa lebih aware lagi soal pajaknya,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id