Proyek Kolam Renang Rp9 Miliar di SMKN 2 Sangatta Terhenti, DPRD Kaltim Desak Penyelesaian Segera

Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Agus Aras. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Sangatta, Kaltimetam.id – Proyek pembangunan kolam renang senilai Rp9 miliar di SMK Negeri 2 Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, terpaksa dihentikan sementara. Proyek strategis yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2024 ini tersendat akibat konflik antara pihak kontraktor pelaksana dengan penyedia material bangunan.

Fasilitas kolam renang tersebut sejatinya dirancang untuk mendukung program unggulan sekolah, yakni pendidikan berbasis kelautan dan kemaritiman. Namun, perselisihan antara kontraktor CV Kalembo Ade Mautama dan pemasok material dari toko Berlian Jaya Abadi telah menyebabkan terhentinya pasokan bahan bangunan, sehingga progres pembangunan mengalami stagnasi.

Kondisi ini memicu kekhawatiran berbagai pihak, terutama karena proyek ini ditargetkan rampung pada Mei mendatang. Ketidakpastian penyelesaian proyek berisiko mengganggu agenda pengembangan pendidikan vokasi yang tengah digenjot pemerintah provinsi melalui skema Perencanaan Berbasis Data (PBD).

Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Agus Aras, menyampaikan keprihatinan mendalam. Legislator dari daerah pemilihan Bontang, Kutai Timur, dan Berau ini menilai konflik internal proyek tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, karena menyangkut masa depan pendidikan generasi muda di Kaltim.

“Saya sangat menyayangkan keterlambatan ini. Ini bukan sekadar proyek fisik, tetapi bagian dari investasi jangka panjang untuk membangun kualitas sumber daya manusia kita,” tegasnya.

Menurut Agus, kolam renang yang dibangun bukan untuk tujuan rekreasi umum, melainkan sebagai sarana praktik bagi siswa yang mengikuti program studi kelautan dan maritim. Oleh karena itu, spesifikasi teknisnya pun dirancang khusus agar sesuai dengan kebutuhan kurikulum berbasis vokasi.

“Anggaran Rp9 miliar itu tidak bisa langsung dianggap pemborosan. Kita bicara soal fasilitas pendidikan yang dirancang dengan standar teknis khusus, bukan kolam biasa,” jelasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara Dinas Pendidikan dan para pemangku kepentingan proyek, agar konflik dapat diselesaikan secara damai dan profesional. Agus mendesak agar Dinas Pendidikan Kaltim segera mengambil langkah cepat dan strategis, termasuk memfasilitasi mediasi antara kontraktor dan penyedia material.

“Pemerintah tidak boleh tinggal diam. Kontraktor dan penyedia material harus dipertemukan, dibahas secara terbuka, dan dicari jalan keluarnya. Kalau tidak, proyek ini bisa benar-benar mangkrak dan merugikan banyak pihak,” ucapnya.

Lebih lanjut, Agus menilai keterlambatan proyek bisa berimbas luas. Selain berpotensi menyebabkan pemborosan anggaran, proyek yang gagal tuntas juga akan mencoreng citra pelaksanaan program prioritas Pemprov Kaltim dalam bidang pendidikan vokasi.

“Kita harus jujur, ini soal kredibilitas program PBD yang selama ini kita banggakan. Kalau proyek seperti ini saja gagal, bagaimana publik bisa percaya dengan efektivitas perencanaan kita?” katanya.

Ia pun menyerukan adanya evaluasi menyeluruh jika proyek tersebut benar-benar tidak selesai sesuai tenggat waktu. Agus meminta agar Dinas Pendidikan tak segan mengambil keputusan tegas terhadap pihak yang menyebabkan keterlambatan.

“Kalau memang nanti proyek ini tidak rampung tepat waktu, harus ada pertanggungjawaban. Dinas harus melakukan evaluasi total. Jangan sampai anggaran yang besar ini sia-sia hanya karena lemahnya pengawasan atau komunikasi yang buruk,” pungkasnya. (Adv/DPRDKaltim/SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version