Polresta Samarinda Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Empat Tersangka Diamankan

Press Release Kasus Persetubuhan, penyekapan, penggelapan yang berhasil diamankan oleh Beat 110 Polresta Samarinda. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengungkap sejumlah kasus kriminal dalam rilis resmi yang disampaikan kepada publik, Jumat (27/6/2025). Dalam rilis tersebut, Polresta Samarinda mengungkap dalam penangkapan ini terdapat tiga kasus, yaitu pencurian, penggelapan, dan persetubuhan anak di bawah umur. Dari hasil penyelidikan, polisi telah mengamankan empat tersangka yang terlibat, dengan indikasi kuat keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.

Salah satu kasus yang paling menyita perhatian publik adalah dugaan persetubuhan dan penyekapan terhadap remaja perempuan berinisial N (15) yang diduga dibawa paksa dari Kota Bontang ke Samarinda. Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kecepatan respons kepolisian setelah menerima laporan dari masyarakat melalui layanan darurat hotline Polri 110.

Wakapolresta Samarinda AKBP Heri Rusyaman menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat pada Rabu, 26 Juni 2025, sekitar pukul 00.05 WITA, melalui layanan 110. Informasi yang diterima menyebutkan adanya dugaan penyekapan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Samarinda.

“Laporan ini diterima oleh operator 110 Mabes Polri dan langsung diteruskan ke Polresta Samarinda melalui SPKT. Dari titik lokasi yang terdeteksi, petugas segera mengarahkan patroli terdekat menuju lokasi di Jalan Nusa Indah, Kecamatan Sungai Kunjang,” terangnya.

Sesampainya di lokasi, petugas Patroli Beat yang tergabung dalam Sat Samapta Polresta Samarinda berkoordinasi dengan Ketua RT setempat untuk melakukan pengecekan rumah yang dicurigai. Awalnya, penghuni rumah mengaku tidak mengetahui keberadaan korban. Namun, setelah dilakukan pendekatan dan informasi dari warga sekitar, pemilik rumah akhirnya mengizinkan petugas masuk.

“Dalam pemeriksaan, petugas menemukan korban berinisial N berada di dalam rumah. Dia mengaku telah disekap sejak dibawa dari Bontang. Bersama korban, petugas juga menemukan pelaku utama berinisial SB alias KV (19), yang langsung diamankan,” ungkapnya.

Selain SB, polisi juga menangkap tiga tersangka lainnya, yakni JRP (33), JAP (30), dan JPB (41). Keempat tersangka saat ini telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polresta Samarinda mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap pergerakan mencurigakan di lingkungan sekitar, dan segera melapor melalui hotline 110 jika menemukan indikasi kejahatan.

“Dengan partisipasi masyarakat dan respons cepat aparat, kita bisa cegah kejahatan sejak dini,” tutupnya.

Kasat Samapta Polresta Samarinda AKP Baharuddin menambahkan bahwa dalam proses penangkapan, petugas juga menemukan barang bukti yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan narkoba.

“Di lokasi kami menemukan bekas alat hisap sabu (bong), sisa-sisa plastik klip, dan satu kotak cairan komix isi 10. Barang-barang ini menguatkan dugaan bahwa para tersangka juga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Selain penyekapan dan persetubuhan, tersangka juga diduga melakukan tindak penggelapan. Korban mengaku kehilangan sebuah handphone dan sepeda motor, yang dibawa oleh pelaku utama saat membawanya dari Bontang ke Samarinda.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Dicky Pranata menjelaskan bahwa setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa sebagian besar peristiwa awal terjadi di wilayah hukum Kota Bontang. Oleh karena itu, pihaknya segera berkoordinasi dengan Polres Bontang untuk proses hukum lebih lanjut.

“Karena locus delicti sebagian berada di Bontang, maka kami akan limpahkan perkara ini ke Polres Bontang untuk proses penyidikan lanjutan. Namun, kami tetap mendampingi dan melakukan pengembangan terhadap indikasi keterlibatan jaringan narkoba atau pelanggaran lainnya,” kata Dicky.

Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat, terutama pelapor utama, Nur Muhammad Takbir, yang berinisiatif melakukan pencarian korban sebelum akhirnya menghubungi layanan 110.

“Saya awalnya dapat kabar dari ayah saya di Bontang bahwa anggota keluarga hilang. Setelah mencoba mencari petunjuk berdasarkan pesan singkat dan foto, saya mendapat lokasi di Gang Nusa Indah dan segera melapor ke Ketua RT dan layanan 110. Kurang dari 10 menit, petugas langsung datang dan melakukan penggeledahan bersama kami,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id